No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tilep Duit Konsumen Ratusan Juta, Oknum Sales Mobil di Gorontalo Ditangkap Polisi

Admin by Admin
Sabtu 27 Juni 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
311
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang oknum sales marketing (tenaga penjualan, red) dealer mobil di Kota Gorontalo, BA (20), harus berurusan dengan Kepolisian. Pasalnya warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo itu diduga menggelapkan duit konsumen. Tak tanggung-tanggung duit konsumen yang dikantongi BA mencapai Rp163 juta.

Aksi BA berawal ketika seorang konsumen hendak melakukan pembelian mobil di dealer PT Nengga Pratama Mobilindo pada Mei 2020. Sebagai tanda jadi, konsumen yang dilayani BA, menyetorkan uang muka (down payment) senilai Rp20 juta. Akan tetapi diduga, BA tak langsung menyetorkan uang muka tersebut ke perusahaan/dealer.

Sang konsumen lalu kembali menyetorkan uang Rp143 juta ke kasir perusahaan. Namun beberapa hari kemudian, BA menemui kasir dan meminta uang yang disetorkan sang konsumen. Alasannya konsumen membatalkan pembelian dan ingin menarik kembali uang yang sudah disetor. BA menarik duit Rp143 juta yang disetorkan konsumen dua kali. Pertama senilai Rp140 juta. Kedua senilai Rp3 juta.

Aksi BA terbongkar. Sang konsumen menyampaikan ke pihak dealer telah menyetorkan sejumlah kepada BA. Atas laporan konsumen, PT Nengga Pratama Mobilindo menempuh jalur hukum dengan melaporkan BA ke Polsek Kota Timur, Kamis 14 Mei 2020.

Baca Juga :  Kantor Gopos.id Mulai Dibangun

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan PT Nengga Pratama Mobilindo, Polsek Kota Timur melakukan pemanggilan terhadap BA. Namun tiga kali dipanggil, BA tak kunjung datang. Polisi lalu mendatangi kediaman BA. Ternyata BA tak berada di tempat dan diduga berusaha kabur.

“Petugas mendatangi tempat kos, BA, untuk menyampaikan surat panggilan dan penetapan tersangka. Tetapi BA tidak lagi berada di tempat kosnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Timur, AIPDA Nahrawi Kelo.

Selang dua hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bila BA sudah berada di wilayah Manado, Sulawesi Utara. Bersamaan dengan itu, Polsek Kota Timur menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BA, 23 Juni 2020.

BA (jaket biru) menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Timur, Kota Gorontalo. BA berusaha kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang milik konsumen PT Nengga Pratama Mobilindo. (istimewa)

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Toko Harian di Kota Gorontalo

Menurut AIPDA Nahwari Kelo, dalam penyelidikan lanjut, BA diketahui dari Manado sudah bertolak ke Jakarta dan kemudian menuju Depok, Jawa Barat. Mendapat informasi itu, petugas Polsek Kota Timur berkoordinasi dengan Polres Metro Depok.

Baca Juga :  Motif Pembunuhan di Jl. Panjaitan, Kapolres: Ini Murni Pencurian

“BA berusaha kabur dengan memalsukan identitas. BA mengelabui petugas dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain,” ungkap AIPDA Nahrawi.

Koordinasi yang dilakukan Polsek Kota Timur dengan Polres Metro Depok membuahkan hasil. BA berhasil diamankan petugas, dan kemudian dibawa menuju ke Gorontalo.

Sementara itu Kapolsek Kota Timur, IPTU Handono Chrisbudiarto, mengatakan Polsek Kota Timur telah menetapkan status tersangka terhadap BA. Pemuda 20 tahun itu dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsidair 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Untuk meyakinkan kasir saat mengambil uang Rp140 juta, BA membawa seseorang yang kemudian mengaku yang menyetorkan uang untuk pembelian mobil. Selanjutnya sisa Rp3 juta diambil sendiri oleh BA. Jadi total uang yang diduga diambil BA sebanyak Rp163 juta,” tutur IPTU Handono.

Menurut IPTU Handono, saat ini baru seorang konsumen yang melaporkan aksi BA. Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi konsumen yang dirugikan oleh aksi BA.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, sehingga bisa saja ada korban lainnya,” kata IPTU Handono.(pras/gopos)

Tags: Kota GorontaloPenggelapanSales Mobil
Previous Post

OPD Teknis Berperan untuk Lakukan Intervensi Penurunan Stunting

Next Post

Masa Berlaku Rapid Test Untuk Pelaku Perjalanan Diperpanjang Jadi 14 Hari

Related Posts

Hukum & Kriminal

Lapas Kelas II A Gorontalo Geledah Kamar Warga Binaan: Temukan Barang Terlarang

Jumat 8 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Anak di Bawah Umur di Gorontalo Jadi Korban Pelecehan Saat Jogging

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Gorontalo Gagalkan Penyelundupan 77 Karung Sianida, Nyaris 4 Ton!

Rabu 6 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tepi Pantai Leato Selatan

Selasa 5 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, menyebut nama Nelson Pomalingo dalam pusaran TKI saat akan menuju Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Hendra Seret Nama Nelson dalam Kasus TKI

Senin 4 Mei 2026
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, dibawa petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menuju ke Rumah Tahanan (Rutan), Senin (4/5/2026)
Hukum & Kriminal

Belum Lunas TGR TKI, Mantan Aleg Dekab Gorontalo Digelandang ke Rutan

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Zona Hijau Covid 19

Masa Berlaku Rapid Test Untuk Pelaku Perjalanan Diperpanjang Jadi 14 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.