No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tilep Duit Konsumen Ratusan Juta, Oknum Sales Mobil di Gorontalo Ditangkap Polisi

Admin by Admin
Sabtu 27 Juni 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
311
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang oknum sales marketing (tenaga penjualan, red) dealer mobil di Kota Gorontalo, BA (20), harus berurusan dengan Kepolisian. Pasalnya warga Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo itu diduga menggelapkan duit konsumen. Tak tanggung-tanggung duit konsumen yang dikantongi BA mencapai Rp163 juta.

Aksi BA berawal ketika seorang konsumen hendak melakukan pembelian mobil di dealer PT Nengga Pratama Mobilindo pada Mei 2020. Sebagai tanda jadi, konsumen yang dilayani BA, menyetorkan uang muka (down payment) senilai Rp20 juta. Akan tetapi diduga, BA tak langsung menyetorkan uang muka tersebut ke perusahaan/dealer.

Sang konsumen lalu kembali menyetorkan uang Rp143 juta ke kasir perusahaan. Namun beberapa hari kemudian, BA menemui kasir dan meminta uang yang disetorkan sang konsumen. Alasannya konsumen membatalkan pembelian dan ingin menarik kembali uang yang sudah disetor. BA menarik duit Rp143 juta yang disetorkan konsumen dua kali. Pertama senilai Rp140 juta. Kedua senilai Rp3 juta.

Aksi BA terbongkar. Sang konsumen menyampaikan ke pihak dealer telah menyetorkan sejumlah kepada BA. Atas laporan konsumen, PT Nengga Pratama Mobilindo menempuh jalur hukum dengan melaporkan BA ke Polsek Kota Timur, Kamis 14 Mei 2020.

Baca Juga :  Bertambah 4 Kasus Positif Baru di Gorontalo, Dua Orang Anak dari Pasien 01, Satu Anak Usia 6 Tahun

Menindaklanjuti laporan yang disampaikan PT Nengga Pratama Mobilindo, Polsek Kota Timur melakukan pemanggilan terhadap BA. Namun tiga kali dipanggil, BA tak kunjung datang. Polisi lalu mendatangi kediaman BA. Ternyata BA tak berada di tempat dan diduga berusaha kabur.

“Petugas mendatangi tempat kos, BA, untuk menyampaikan surat panggilan dan penetapan tersangka. Tetapi BA tidak lagi berada di tempat kosnya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Timur, AIPDA Nahrawi Kelo.

Selang dua hari kemudian, petugas mendapatkan informasi bila BA sudah berada di wilayah Manado, Sulawesi Utara. Bersamaan dengan itu, Polsek Kota Timur menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap BA, 23 Juni 2020.

BA (jaket biru) menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Timur, Kota Gorontalo. BA berusaha kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang milik konsumen PT Nengga Pratama Mobilindo. (istimewa)

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Toko Harian di Kota Gorontalo

Menurut AIPDA Nahwari Kelo, dalam penyelidikan lanjut, BA diketahui dari Manado sudah bertolak ke Jakarta dan kemudian menuju Depok, Jawa Barat. Mendapat informasi itu, petugas Polsek Kota Timur berkoordinasi dengan Polres Metro Depok.

Baca Juga :  Kota Gorontalo Keluar dari Zona Merah Penyebaran Covid-19

“BA berusaha kabur dengan memalsukan identitas. BA mengelabui petugas dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama orang lain,” ungkap AIPDA Nahrawi.

Koordinasi yang dilakukan Polsek Kota Timur dengan Polres Metro Depok membuahkan hasil. BA berhasil diamankan petugas, dan kemudian dibawa menuju ke Gorontalo.

Sementara itu Kapolsek Kota Timur, IPTU Handono Chrisbudiarto, mengatakan Polsek Kota Timur telah menetapkan status tersangka terhadap BA. Pemuda 20 tahun itu dijerat dengan Pasal 374 KUHP subsidair 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

“Untuk meyakinkan kasir saat mengambil uang Rp140 juta, BA membawa seseorang yang kemudian mengaku yang menyetorkan uang untuk pembelian mobil. Selanjutnya sisa Rp3 juta diambil sendiri oleh BA. Jadi total uang yang diduga diambil BA sebanyak Rp163 juta,” tutur IPTU Handono.

Menurut IPTU Handono, saat ini baru seorang konsumen yang melaporkan aksi BA. Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi konsumen yang dirugikan oleh aksi BA.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, sehingga bisa saja ada korban lainnya,” kata IPTU Handono.(pras/gopos)

Tags: Kota GorontaloPenggelapanSales Mobil
Previous Post

OPD Teknis Berperan untuk Lakukan Intervensi Penurunan Stunting

Next Post

Masa Berlaku Rapid Test Untuk Pelaku Perjalanan Diperpanjang Jadi 14 Hari

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo
Headline

Pria Asal Jakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mess, Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Next Post
Zona Hijau Covid 19

Masa Berlaku Rapid Test Untuk Pelaku Perjalanan Diperpanjang Jadi 14 Hari

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.