GOPOS.ID, MARISA – Bagi masyarakat yang bingung untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dapat mengurusnya di Dinas Perhubungan. Seperti halnya di Kabupaten Pohuwato dapat diminta SIKM di Dinas perhubungan.
“Misalkan orang dari Palu ke Gorontalo harus meminta SIKM di Palu. Begitupun dari Gorontalo ke Palu harus minta SIKM di Gorontalo. Kalau untuk di Pohuwato harus diminta di Dinas perhubungan Pohuwato,” ungkap Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pohuwato, Ramon Abdjul saat dikonfirmasi Gopos.id, Ahad (14/6/2020).
Ramon Abdjul mengatakan Surat Izin Keluar Masuk itu berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 30 tahun 2020. Karena surat izin tersebut berlaku antar Provinsi bukan antar kabupaten/kota.
Sepanjang SIKM itu belum dimiliki oleh setiap warga yang ingin melintas di Pohuwato ke Sulteng. Maka yang dibutuhkan adalah Surat keterangan. Dengan melampirkan surat keterangan kesehatan, seperti pemeriksaan rapid test atau swab test.
“Kalau Pergub sudah keluar mungkin yang mengeluarkan SIKM itu dari pihak Provinsi,” kata Ramon.
Lebih lanjut, Kepala BPBD Pohuwato itu mengatakan batas penerapan PSBB tahap III akan berakhir har ini, Ahad (14/6/2020).
Menurutnya, mulai besok itu akan diberlakukan New Normal Life.
“Persyaratan yang harus disediakan yakni Surat keterangan pemeriksaan Rapid Test atau Swab Test, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat keterangan dari kelurahan atau desa dimana tempat orang tersebut tinggal,” pungkas Ramon. (Ramlan/Gopos)