GOPOS.ID, POHUWATO – Persoalan ketenagakerjaan di lingkungan operasional perusahaan tambang emas Pani Gold Mine kembali menjadi perhatian. Kali ini, keluhan disampaikan seorang karyawan PT Karya Prima Tambang (KPT), kontraktor yang disebut bekerja untuk Pani Gold Mine melalui vendor Sinohydro, terkait skorsing, pemberhentian kerja, hingga perubahan jabatan.
Seorang karyawan berinisial FM mengaku mengalami ketidakjelasan terkait status pekerjaannya setelah menjalani skorsing pada Agustus 2026.
Ia juga mempertanyakan prosedur perubahan jabatan dari operator Heavy Duty Truck (HDT) menjadi helper, termasuk kepastian kontrak kerja dan penyesuaian upah.
FM menceritakan, pada 10 Agustus 2026, dirinya dikenai skorsing selama dua hari dengan alasan melakukan tiga kesalahan. Namun, setelah masa skorsing berakhir, ia mengaku tidak diperbolehkan kembali bekerja.
“Saya diberhentikan kerja dengan alasan melakukan tiga kesalahan. Tanggal 11 Agustus 2026 saya diskorsing selama dua hari. Harusnya tanggal 13 saya sudah bisa masuk, tapi saat masuk saya diusir oleh orang China,” ungkap FM kepada Wartanesia.id, Senin (12/10/2026).
Setelah kejadian tersebut, FM mengaku belum memperoleh kepastian mengenai status pekerjaannya, termasuk apakah dirinya masih dapat kembali bekerja di perusahaan tersebut.
Ia menyebut, pada 26 September 2026, dirinya dihubungi oleh pihak HRGA PT KPT, Eni Wahyuni. Sehari kemudian, ia mendapat informasi bahwa dirinya dapat kembali bekerja, tetapi dengan jabatan berbeda dari posisi sebelumnya.
“Tanggal 27 September saya katanya diperbolehkan kerja lagi, tapi dengan jabatan helper. Saya disuruh melayani orang China. Semua pernyataan Bu Heni saya rekam. Tapi nyatanya saya diperlakukan tidak sesuai. Saya disuruh memacul, siram bunga hingga menyikat WC dan membersihkan kamar mandi,” tuturnya.
FM mengaku telah mempertanyakan prosedur skorsing dan perubahan jabatan tersebut kepada pihak perusahaan. Namun, menurut dia, belum ada penjelasan yang memberikan kepastian terkait status pekerjaannya.
Ia menyebut, pada 5 Oktober 2026, dirinya kembali dinyatakan diberhentikan. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan proses administrasi ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan.
“Saya hanya mempertanyakan prosedur yang diterapkan oleh KPT. Awalnya saya operator HDT, dengan gaji kurang lebih Rp8 juta per bulan. Saya kemudian diberhentikan dan dipanggil lagi dengan jabatan helper tanpa kejelasan kontrak kerja seperti saat awal saya menjadi operator,” bebernya.
Selain status pekerjaan dan perubahan jabatan, FM juga menyoroti perbedaan besaran upah yang disebut akan diterimanya setelah dialihkan menjadi helper.
“Bagaimana bisa saya dipekerjakan dengan jabatan baru sebagai helper tanpa kejelasan kontrak kerja? Gaji awal Rp8 juta, sedangkan sebagai helper katanya saya akan digaji sekitar Rp4 juta. Bagaimana dengan kontrak kerja saya di awal? Seharusnya ada kejelasan mengenai perjanjian kerja baru karena besaran upah saya sudah berubah,” terang FM.
FM mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato serta DPRD Pohuwato. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Sudah, saya sudah lapor ke Disnaker dan juga ke DPRD. Menunggu kejelasan selanjutnya,” pungkasnya.
Terpisah, HRGA PT KPT, Heni Wahyuni, membantah tudingan bahwa perusahaan telah memperlakukan pekerja tanpa mengikuti prosedur.
Menurut Heni, langkah yang diambil perusahaan telah sesuai dengan aturan internal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” tegas Heni, Rabu (14/10/2026).
Terkait perubahan jabatan FM dari operator HDT menjadi helper yang disebut belum disertai perjanjian kerja baru, Heni menyatakan bahwa perusahaan telah menyiapkan kontrak kerja baru untuk yang bersangkutan.
“Kontrak kerja baru itu sudah kami buat, tetapi belum kami serahkan dan belum ditandatangani oleh FM,” pungkas Heni.
Hingga berita ini ditulis, FM masih mengeluhkan belum adanya kepastian terkait status pekerjaannya. Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan dan menegaskan bahwa kontrak kerja baru telah disiapkan. (Isno/rls/gopos)







