No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Gerebek Rumah Pengecer Miras Cap Tikus di Telaga

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 29 Mei 2020
in Hukum & Kriminal
0
1.8k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TELAGA – Petugas Kepolisian Sektor Telaga menggrebek sebuah rumah yang menjadi pengecer minuman keras (Miras) jenis cap tikus, di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Rumah tersebut diketahui merupakan milik RH, warga desa setempat.

Informasi yang dirangkum, penimbunan dan penjualan miras cap tikus di rumah tersebut sudah berlangsung selama dua bulan terakhir. Aktivitas pengecer miras tersebut tak mengantongi izin dari pemerintah maupun institusi terkait.

Dalam penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa cap tikus dalam jumlah besar. Selain itu pemilik rumah, RH, turut diamankan.

“RH sudah dua bulan beroperasi menjalankan praktek penimbunan dan penjualan Cap Tikus kepada warga. Saat kami lakukan penggerebekan, kami berhasil menemukan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus,” ujar Kapolsek Telaga, IPDA Belly Rizaldi.

Baca Juga :  Polres Pohuwato Tangkap Empat Komplotan Spesialis Pencurian Sapi
Gerebek rumah pengecer miras
Barang bukti miras yang dikemas dalam karung diamankan Polsek Telaga, Kamis (28/5/2020)

Baca juga: Petugas Gabungan Kota Gorontalo Bubarkan Open House dan Tutup Paksa Sejumlah Minimarket

Dari hasil pengungkapan ini, kata Belly sedikitnya ada 8 karung berisikan cap tikus yang disita. Setiap karung berisi 2 kantong plastik dengan kapasitas 25 liter.

“Jadi total keseluruhan barang bukti minuman keras jenis cap tikus yang kami sita bersama tim Ditreskrimum Polda Gorontalo, ada 400 liter,” terang Belly Rizaldi.

Ia mengungkapkan, barang tersebut didapatkan RH dari rekannya berinisial E. Setiap ukuran 25 liter dihargai Rp550 ribu. Selanjutnya diecer oleh RH dengan harga Rp30 ribu per botol.

Baca Juga :  Warga Padebuolo-Ipilo Tawuran, 2 Luka Tikam, 1 Memar

Selain mengamankan barang bukti. Pelaku juga turut dibawah ke Mapolsek Telaga guna pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus untuk pemberantasan jaringan miras cap cikus di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

“Seluruhnya kami bawa ke Polsek Telaga, termasuk pemilik minuman keras. Kami akan melakukan pengembangan terkait jaringan dari pelaku, guna memberantas praktek penjualan di wilayah hukum Polsek Telaga,” tegasnya. (isno/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloMirasPengecer Cap TikusPolsek Telaga
Previous Post

Berkas Perkara Tersangka Kasus TPPO ABK WNI Segera Rampung

Next Post

Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup Hingga 29 Juni 2020

Related Posts

Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Pamapta Polresta Gorontalo Kota Tindak Dugaan Perjudian di Jembatan Puncur

Senin 1 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Tim URC Jatanras Polresta Gorontalo Kota Gencar Patroli Malam

Minggu 31 Mei 2026
Next Post

Pelayanan SIM dan STNK Masih Ditutup Hingga 29 Juni 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.