No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berkas Perkara Tersangka Kasus TPPO ABK WNI Segera Rampung

redaksi by redaksi
Jumat 29 Mei 2020
in Nasional
0
Kasus TPPO ABK WNI

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi anak buah kapal (ABK) yang berkerja di Kapal Long Xing 629 akan segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Foto info publik

31
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait eksploitasi anak buah kapal (ABK) yang berkerja di Kapal Long Xing 629 akan segera rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Menurut dia, penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus ini. Minggu ini penyidik pun akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Tenaga Kerja.

“Selanjutnya penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah akan segera merampungkan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” kata dia saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga :  274.950 Dosis Vaksin Pfizer Masuk Indonesia

Seperti diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka TPPO terkait eksploitasi anak buah kapal (ABK) yang berkerja di Kapal Long Xing 629.

Para tersangka merupakan para agen yang memberangkatkan para ABK tersebut. Ketiga tersangka yakni, W dari PT APJ, F dari PT LPB dan J dari PT SMG.

Kasus ini berawal dari viralnya video di media sosial terkait pelarungan jenazah ABK asal Indonesia di kapal pencari ikan di suatu negara.

Petugas pun mulai melakukan pemeriksaan terkait dokumen- dokumen ke-14 ABK yang sudah kembali ke Indonesia. Termasuk berkordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dokumen- dokumen ABK tersebut.

Baca Juga :  Dukung Kesehatan Masyarakat Hadapi Pandemi, Airlangga Apresiasi Pembangunan Rumah Sakit di Cilacap

Setelah melakukan gelar perkara, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh perorangan ataupun korporasi. Para agen tersebut diduga memberangkatkan para ABK tidak sesuai dengan prosedur.

Akibat perbuatanya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 4 UU 21 tahun 2007 terkait TPPO. (infopublik.id)

Tags: ABKKabagpenumTPPO
Previous Post

WFH Bagi ASN Diperpanjang Sepekan Lagi Sampai 4 Juni 2020

Next Post

Polisi Gerebek Rumah Pengecer Miras Cap Tikus di Telaga

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post
Gerebek rumah pengecer miras

Polisi Gerebek Rumah Pengecer Miras Cap Tikus di Telaga

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.