GOPOS.ID, TELAGA – Petugas Kepolisian Sektor Telaga menggrebek sebuah rumah yang menjadi pengecer minuman keras (Miras) jenis cap tikus, di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Rumah tersebut diketahui merupakan milik RH, warga desa setempat.
Informasi yang dirangkum, penimbunan dan penjualan miras cap tikus di rumah tersebut sudah berlangsung selama dua bulan terakhir. Aktivitas pengecer miras tersebut tak mengantongi izin dari pemerintah maupun institusi terkait.
Dalam penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa cap tikus dalam jumlah besar. Selain itu pemilik rumah, RH, turut diamankan.
“RH sudah dua bulan beroperasi menjalankan praktek penimbunan dan penjualan Cap Tikus kepada warga. Saat kami lakukan penggerebekan, kami berhasil menemukan ratusan liter minuman keras jenis cap tikus,” ujar Kapolsek Telaga, IPDA Belly Rizaldi.
Baca juga: Petugas Gabungan Kota Gorontalo Bubarkan Open House dan Tutup Paksa Sejumlah Minimarket
Dari hasil pengungkapan ini, kata Belly sedikitnya ada 8 karung berisikan cap tikus yang disita. Setiap karung berisi 2 kantong plastik dengan kapasitas 25 liter.
“Jadi total keseluruhan barang bukti minuman keras jenis cap tikus yang kami sita bersama tim Ditreskrimum Polda Gorontalo, ada 400 liter,” terang Belly Rizaldi.
Ia mengungkapkan, barang tersebut didapatkan RH dari rekannya berinisial E. Setiap ukuran 25 liter dihargai Rp550 ribu. Selanjutnya diecer oleh RH dengan harga Rp30 ribu per botol.
Selain mengamankan barang bukti. Pelaku juga turut dibawah ke Mapolsek Telaga guna pemeriksaan lebih lanjut. Sekaligus untuk pemberantasan jaringan miras cap cikus di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Seluruhnya kami bawa ke Polsek Telaga, termasuk pemilik minuman keras. Kami akan melakukan pengembangan terkait jaringan dari pelaku, guna memberantas praktek penjualan di wilayah hukum Polsek Telaga,” tegasnya. (isno/gopos)