DEWASA ini, penyebaran Virus Corona di Indonesia seakan-akan menjadi terror yang menakutkan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini mengundang perhatian serius bagi Negara untuk mengatasi masalah virus corona yang saat ini sedang melanda warga Negara republik Indonesia.
Melihat situasi saat ini, mayoritas masyarakat Kota maupun Desa mengalami dampak kesulitan ekonomi yang diakibatkan oleh wabah covid 19 serta adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir disetiap Daerah.
Dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar serta ibauan pemerintah baik Pusat maupan Daerah untuk tidak keluar rumah. Menjadikan ekonomi masyarakat semakin terpuruk. Apalagi saat ini, pasar sebagai tempat perputaran ekonomi masyarakat nyaris tutup akibat covid 19.
Berdasarkan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia no 6 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia no 11 tahun 2019 tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2020. Tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat Desa, dalam peraturan menteri desa tersebut. Dijelaskan bahwa, dalam menghadapi pandemic wabah virus corona pemerintah desa dapat memberikan bantuan kepada masyarakat desa yang terdampak covid 19. Berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa.
Dengan merujuk pada peraturan menteri desa tersebut tentunya pemerintah desa diwajibkan untuk melakukan pergeseran anggaran. Guna merealisasikan penyaluran BLT bagi masyarakat Desa yang terdampak wabah covid 19.
Dengan demikian pemberian BLT ke masyarakat tentunya mempunya payung hukum yang kuat dan jelas yang telah diatur melalui peraturan menteri desa tersebut.
Baca juga: Menciptakan Rumah Layak Anak di Fase Pandemi Covid 19
Akan tetapi, dalam peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik indonesia no 6 tahun 2020 menyebutkan sasaran penerima Bantuan langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin Non PKH. Dan Bantuan Pangan Non Tunai (NPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error).
Dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Dengan keriteria yang sudah di tetapkan oleh peraturan menteri desa tersebut. Maka Pemerintah Desa harus lebih berhati-hati dalam melakukan pendataan dan penetapan terkait calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Krtiteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa merupakan acuan pemerintah desa dalam dalam hal melakukan pendataan. Dan penetapan calon penerima BLT dana Desa agar tepat sasaran.
Sehingga calon penerima BLT Dana Desa benar-benar masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan berdasarkan hasil pendataan yang telah di validasi, verifikasi dan ditetapkan melalui forum musyawarah Desa khusus.
Selain harus tepat sasaran, transparansi terkait anggaran serta data penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) harus diwujudkan oleh pemerintah Desa. Sebab, memperoleh informasi merupakan hak dari setiap warga Desa yang diatur oleh undang-undang.
Baca juga: Penggunaan Istilah Asing Dalam Pusaran Covid-19
Oleh karena itu, Bentuk transparansi terkait anggaran dan data penerima BLT ini harus dilakukan oleh pemerintah Desa demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Desa serta menghindari terjadinya konflik sosial berupa kecemburuan dan kecurigaan dalam penyaluran BLT Dana Desa.
Dengan adanya bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dana Desa, tranparansi anggran dan data penerima bantuan menjadi sangat penting dalam proses pengangaran dan pendataan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan adanya transparansi anggaran serta data penerima bantuan yang dipublikasikan lewat papan informasi desa, masyarakat dapat mengetahui jika terjadi penyelewengan anggaran BLT serta dapat memberikan koreksi kepada pemerintah Desa apabila penerima BLT tidak tepat sasaran. (*)
Penulis: Yulius Steven – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Provinsi Gorontalo