No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terkait PSBB, Pemda Gorut Buat Peraturan Bupati

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 12 Mei 2020
in Gorontalo Utara
0
sekda

Sekda Gorut, Ridwan Yasin

37
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait pemberlaukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), membuat peraturan Bupati (Perbup). Hal itu disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah, Ridwan Yasin, Selasa (12/5/2020)

Menurut Ridwan, peraturan Bupati ini sudah ditempatkan pada berita daerah yang mengacu pada peraturan Gubernur, hanya saja daerah lebih mempertegas lagi bahwa Kabupaten Gorontalo Utara menerepkan peratura Bupati tentang PSBB.

“Tinggal Kepala Bagian (Kabag) Hukum yang akan menyampaikan kepada petugas yang ada di perbatasan. Sama bunyinya di peraturan Gubernur hanya saja kita mempertegas lagi,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  Soal Jalan Tikus, Peran Gugus Tugas Desa Sangat Penting

Oleh karena itu kata Ridwan, apa yang dilakukan petugas gugus tugas di daerah perbatasan dan pos-pos yang sudah ditetapkan selama PSBB ini, harus berpodoman pada peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020 serta peraturan Bupati yang tingal diberi nomor untuk ditempatkan pada berita daerah.

“Pada prinsipnya petugas di setiap pos pedomannyan itu. Tadi saya lihat ada mobil tronton membawa beberapa mobil, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gugus di perbatasan kemudian ditemukan ada pelanggaran peraturan gubernur dan Bupati maka itu harus ditindak tegas,” tegas Ridwan.

Baca Juga :  Ide dan Gagasan Bupati Gorut Lahirkan Pesantren Literasi ‘PelitaQu’

Lebih lanjut Ridwan mengatakan aturan yang dibuat pemerintah daerah soal peraturan Bupati, itu tidak bertentangan dengan aturan Gubernur. Sebab menurut dia, justru yang menjadi dasar peraturan Bupati adalah peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020.

“Karena Gorontalo Utara ada ruang-ruang untuk mengatur, maka mempertegas saja tapi tidak bertentangan. Kami juga sudah melakukan penelitian bersama bidang hukum dan jajarannya serta OPD terkait bahwa peraturan Bupati sudah sesuai ketentuan,”tutup Ridwan.(isno/gopos)

   

Tags: Gorontalo UtaraPerbupPergubPSBBRidwan YasinSekda Gorut
Previous Post

Pohuwato Terbaik Dalam Distribusi Bansos

Next Post

ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 29 Mei 2020

Related Posts

Nurjana Yusuf Pimpin Upacara Penurunan Merah Putih HUT 80 RI
Gorontalo Utara

Nurjana Yusuf Pimpin Upacara Penurunan Merah Putih HUT 80 RI

Senin 18 Agustus 2025
Bupati Gorontalo Utara Kukuhkan 28 Paskibraka
Gorontalo Utara

Bupati Gorontalo Utara Kukuhkan 28 Paskibraka

Minggu 17 Agustus 2025
Sambut HUT RI, Wabup Nurjanah Tinjau Taman Pontolo Indah Kwandang
Gorontalo Utara

Sambut HUT RI, Wabup Nurjanah Tinjau Taman Pontolo Indah Kwandang

Rabu 13 Agustus 2025
Polres Gorut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Borong Beras Jelang HUT ke-80 RI
Gorontalo Utara

Polres Gorut Gelar Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Borong Beras Jelang HUT ke-80 RI

Selasa 12 Agustus 2025
Pemkab Gorut Kolaborasi BPS Maksimalkan Arah RPJMD
Gorontalo Utara

Pemkab Gorut Kolaborasi BPS Maksimalkan Arah RPJMD

Rabu 6 Agustus 2025
Bupati Gorut Serahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025 ke DPRD
Gorontalo Utara

Bupati Gorut Serahkan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2025 ke DPRD

Rabu 6 Agustus 2025
Next Post
WFH ASN Kerja Dari rumah

ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 29 Mei 2020

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.