No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terkait PSBB, Pemda Gorut Buat Peraturan Bupati

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 12 Mei 2020
in Gorontalo Utara
0
37
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Terkait pemberlaukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), membuat peraturan Bupati (Perbup). Hal itu disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah, Ridwan Yasin, Selasa (12/5/2020)

Menurut Ridwan, peraturan Bupati ini sudah ditempatkan pada berita daerah yang mengacu pada peraturan Gubernur, hanya saja daerah lebih mempertegas lagi bahwa Kabupaten Gorontalo Utara menerepkan peratura Bupati tentang PSBB.

“Tinggal Kepala Bagian (Kabag) Hukum yang akan menyampaikan kepada petugas yang ada di perbatasan. Sama bunyinya di peraturan Gubernur hanya saja kita mempertegas lagi,” ujar Ridwan.

Baca Juga :  Bandara Djalaludin Gorontalo Tutup Hingga 7 Juni 2020

Oleh karena itu kata Ridwan, apa yang dilakukan petugas gugus tugas di daerah perbatasan dan pos-pos yang sudah ditetapkan selama PSBB ini, harus berpodoman pada peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020 serta peraturan Bupati yang tingal diberi nomor untuk ditempatkan pada berita daerah.

“Pada prinsipnya petugas di setiap pos pedomannyan itu. Tadi saya lihat ada mobil tronton membawa beberapa mobil, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas gugus di perbatasan kemudian ditemukan ada pelanggaran peraturan gubernur dan Bupati maka itu harus ditindak tegas,” tegas Ridwan.

Baca Juga :  Masa Transisi New Normal Life, Gubernur Gorontalo Salat Jumat Berjamaah di Moodu

Lebih lanjut Ridwan mengatakan aturan yang dibuat pemerintah daerah soal peraturan Bupati, itu tidak bertentangan dengan aturan Gubernur. Sebab menurut dia, justru yang menjadi dasar peraturan Bupati adalah peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020.

“Karena Gorontalo Utara ada ruang-ruang untuk mengatur, maka mempertegas saja tapi tidak bertentangan. Kami juga sudah melakukan penelitian bersama bidang hukum dan jajarannya serta OPD terkait bahwa peraturan Bupati sudah sesuai ketentuan,”tutup Ridwan.(isno/gopos)

   

Tags: Gorontalo UtaraPerbupPergubPSBBRidwan YasinSekda Gorut
Previous Post

Pohuwato Terbaik Dalam Distribusi Bansos

Next Post

ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 29 Mei 2020

Related Posts

Ketua PGRI Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman. (foto.istimewa)
Gorontalo Utara

Begini Respon Ketua PGRI Gorontalo Utara Terkait Kasus Kematian Guru di Tolinggula

Jumat 25 September 2026
Gorontalo Utara

Kebakaran Kian Marak, Kapolres Tegaskan Lagi Stop Bakar Hutan!

Sabtu 19 September 2026
Gorontalo Utara

Momentum Hari Polwan, Kapolres Tekankan Peran Strategis Polwan dalam Pelayanan Masyarakat

Selasa 1 September 2026
Gorontalo Utara

Hadapi Kemarau, Kapolres Minta Warga Hemat Air dan Cegah Karhutla

Senin 31 Agustus 2026
Gorontalo Utara

RSUD ZUS Perkuat Layanan melalui Kredensial Dokter Spesialis

Jumat 7 Agustus 2026
Gorontalo Utara

Inovasi Digital RSUD ZUS, Mobile JKN Hadirkan Pendaftaran Berobat

Rabu 15 Juli 2026
Next Post

ASN Kerja dari Rumah Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 29 Mei 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.