No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ini Ketentuan Pajak bagi Pelaku E-Commerce

Admin by Admin
Selasa 15 Januari 2019
in Info Pasar
0
4
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.

Dilansir Kementerian Keuangan RI, Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.

Baca juga : Siap-siap, Jualan di Medsos Kena Pajak

Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;

Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri    untuk  memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada   penyedia platform marketplace;

Baca Juga :  Bank Indonesia Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Gorontalo 2022 Kembali Normal

Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta

Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Kewajiban penyedia platform marketplace:

Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;

Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;

Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta

Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Baca juga : 10 Kendaraan Diskumperindag Akan Dilelang

Penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.

Baca Juga :  Bersinergi Membangun Ekonomi Syariah untuk Kemajuan Ekonomi Nasional

Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.

  1. Bagi e-commercedi luar platform marketplace:

Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum Nomor 210/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.(adm-02)

Tags: Kementerian KeuanganPajak e-commercePajak Online
Previous Post

Kemampuan Binter Prajurit Korem 133/NW Ditingkatkan

Next Post

Tanah Longsor di Monano, Trans Gorut-Buol Putus

Related Posts

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memperkuat kapasitas pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) di Kabupaten Takalar melalui pembinaan dan sosialisasi Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK), yang dipadukan dengan edukasi penggunaan LPG.
Info Pasar

Pertamina Perkuat Daya Saing UMKM Takalar Lewat Sosialisasi PUMK dan Edukasi LPG

Rabu 15 Juli 2026
Info Pasar

Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

Rabu 15 Juli 2026
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra untuk Tata Kelola dan Pelayanan Energi

Selasa 14 Juli 2026
Sekda Provinsi Gorontalo, Sofyan Ibrahim (kedua kiri) bersama Plh Kepala Perwakilan BI Provinsi Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro, melakukan pemantauan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai langkah TPID Gorontalo menekan laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat. (F. Humas BI Gorontalo)
Info Pasar

TPID Gorontalo Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Selasa 14 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Sulawesi berjalan dengan aman, lancar, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Info Pasar

Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Sulawesi Aman, Stok Mencukupi Kebutuhan Masyarakat

Sabtu 11 Juli 2026
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Hasanuddin sukses menuntaskan pelaksanaan Satuan Tugas (Satgas) Hajj Flight 2026
Info Pasar

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Sukses Layani 86 Penerbangan Haji dengan Pasokan Avtur Andal

Sabtu 11 Juli 2026
Next Post

Tanah Longsor di Monano, Trans Gorut-Buol Putus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Produk UBS Official Store yang Menguntungkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dipicu Dendam, Cucu di Gorontalo Nekat Habisi Kakeknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol RDP Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Mandiri warga Bulango Ulu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok dengan Kata Kasar, Pria Ditusuk Pisau Daging di Pasar Marisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.