No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berusaha Kabur, Residivis Narkoba Dihadiahi Timah Panas

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 16 April 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
Residivis kasus narkoba dibekuk Sat Narkoba Polres Gorut

Kasat Narkoba Polres Gorut dan tim memapah RSA usai dilumpuhkan dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat diamankan. (istimewa)

540
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Niat RSA alias Onil untuk kabur dari kejaran petugas Satuan Narkoba Polres Gorontalo Utara (Gorut) terhenti. Itu setelah pemuda 24 tahun yang tinggal di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo tersebut, dihadiahi timah panas.

Informasi yang dirangkum gopos.id, RSA ditangkap pada Rabu (8/4/2020) pukul 15.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara, mendapat informasi ada seseorang yang hendak melakukan transaksi narkoba. Orang tersebut menumpangi sebuah minibus warna putih, dan bergerak dari Kota Gorontalo menuju Gorontalo Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Gorut melakukan pemantauan di Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah memantau beberapa saat, mobil yang dicurigai menuju ke salah satu minimarket. Dari dalam mobil, RSA keluar. Saat bersamaan petugas berusaha membekuk RSA. RSA yang melihat kedatangan petugas berusaha kabur. Ia membuang paket narkoba jenis sabu yang dibawanya.

Baca Juga :  Banjir Bandang, Jalan Trans di Molingkapoto Tergenang Air 

Ada tiga paket yang dibawa RSA. RSA sempat berusaha nekat dengan menelan sebuah paket sabu. Akan tetapi upaya itu berhasil dihalau petugas.

Dalam perjalanan menuju ke Polres Gorontalo Utara, RSA berusaha melarikan diri. Ia memberontak dan merampas kendali setir mobil. Mobil yang ditumpangi petugas dan RSA oleng dan nyaris menabrak pejalan kaki.

Saat mobil berhenti, RSA bersikeras melarikan diri. Tembakan peringatan yang dilontarkan petugas tak digubris. Ia terus memacu langkah kakinya. Tapi upayanya itu kandas. Sebuah timah panas akhirnya bersarang di kaki kanan RSA.

RSA menunjukkan barang bukti paket narkoba kepada petugas Sat Narkoba Polres Gorut. (istimewa)

Baca juga: Breaking News: Swab Test Pasien 01 Covid-19 Gorontalo Negatif

Hasil tes urine milik RSA dinyatakan positif mengandung zat psikotropika. Berdasarkan temuan itu, RSA diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu.

Baca Juga :  Kapolres Gorut: Kita Upayakan Akan ada Ketambahan Polsek Baru

“Setelah ditahan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Bahkan hampir mencelakakan anggota. Maka kita lakukan tindakan tegas, dan kemudian yang bersangkutan kita bawa ke rumah sakit,” ujar Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma.

Ia menambahkan bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama sebagai kurir barang narkoba. RSA belum lama keluar dari Lapas Kelas II A Gorontal. Baru sekitar 3 bulan.

“Kepada pelaku kita kenakan pasal 112 ayat 1, 114 ayat  1 dan 127 ayat 1 dengan ancaman 4 sampe 20 tahun. Kita pakai pasal berlapis jagan sampai di pengadilan yang bersangkutan lepas,” tegas Dicky.

Onil tercatat merupakan residivis kasus narkoba. Sebelumnya, RSA dihukum pidana penjara selama 4 tahun 1 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorotalo.(isno/gopos)

Tags: Gorontalo UtaraNarkobaPolres Gorut
Previous Post

Tiga Pasien Positif Covid-19 di Gorontalo Kondisinya Baik

Next Post

UNG Rilis Pemodelan Covid-19 di Gorontalo, Begini Analisisnya

Related Posts

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo
Gorontalo

City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo

Jumat 4 Juli 2025
Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas

Jumat 4 Juli 2025
Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional
Gorontalo

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

Jumat 4 Juli 2025
Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati
Gorontalo

Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati

Jumat 4 Juli 2025
Next Post
Pemodelan Covid 19

UNG Rilis Pemodelan Covid-19 di Gorontalo, Begini Analisisnya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.