No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pengamat Hukum Nilai Langkah Pemprov Polisikan Pelaku Hoaks Sudah Tepat

Admin by Admin
Selasa 14 April 2020
in Hukum & Kriminal
0
Jufri

Jufri, SH.MH

30
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Laporan yang dilayangkan kuasa hukum pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap warga berinsial AH dan RHN. Yang diduga menyebarkan tulisan berjudul “Kejahatan Kemanusiaan di Fasilitas Isolasi COVID 19 Asrama Haji Gorontalo”. Laporan Pemprov tersebut dinilai pengamat hukum Gorontalo, Jupri, SH.MH sudah tepat.

Pria yang juga dosen Hukum di Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo menuturkan bahwa tudingan itu cukup serius dan bisa menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Sebab penggunaan istilah “Kejahatan Kemanusiaan” dalam tulisan tersebut dinilai berdampak buruk dalam kondisi pandemi yang dialami Indonesia, khususnya di Gorontalo.

“Perilaku seperti ini tidak baik. Sangat tidak positif. Karena menimbulkan dampak kepanikan di tengah masyarakat. Olehnya pelaporan ini sudah tepat. Ketegasan aparat penegak hukum sangatlah dibutuhkan di tengah pandemi wabah Corona,” ucap Jufri dalam rilis yang diterima gopos.id.

Baca Juga :  Sebuah Rumah Kos-kosan di Padebuolo Hangus Terbakar

Karena istilah itu dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa pelanggaran HAM Berat terdiri atas Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Artinya adalah ini tuduhan luar biasa. Karena bisa saja orang yang membaca berita tersebut mengambil kesimpulan bahwa pemerintah daerah telah melakukan pelanggaran HAM berat.

“Jadi saya berharap di tengah musibah wabah Corona ini agar bisa saling menjaga keharmonisan dengan pemberitaan yang baik. Agar tidak menimbulkan kepanikan-kepanikan atau permusuhan di tengah masyarat,” paparnya.

Baca Juga :  Ujaran Kebencian, Giliran Organisasi Profesi Laporkan 55 Akun Facebook

“Terhadap perilaku warga tersebut bisa dikenakan pertama, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, terkait menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. Maka bisa dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tandas Jufri. (andi/gopos)

Tags: HoaksKejahatan Kemanusian
Previous Post

Pemkab Gorut Menunggu Keputusan Gubernur Soal PSBB

Next Post

Pemerintah Tidak Pungut Biaya Penyaluran Insentif Kartu Prakerja

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Kartu Prakerja

Pemerintah Tidak Pungut Biaya Penyaluran Insentif Kartu Prakerja

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.