GOPOS.ID, MARISA – Kapolres Pohuwato, AKBP. Tedy Rayendra, menyampaikan permohonan maaf atas insiden dugaan penganiayaan oknum Polisi kepada 4 warga di Desa Dudewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.
“Atas kejadian kemarin, saya selaku pimpinan institusi memohonkan maaf kepada pihak keluarga korban, serta masyarakat atas perbuatan tercela yang dilakukan oknum anggota FD,” ujar Tedy Rayendra.
Menurut Tedy Rayendra, pihaknya tetap menjalakankan aturan yang berlaku terhadap oknum FD. Oleh karena itu masyarakat diharapkan tidak berpikir lain terhadap institusi Polri. Khususnya di lembaga Polres Pohuwato.
“Kita juga sudah menurunkan pihak propam ke TKP. Jadi Sekarang kasus ini sudah ditangani oleh pihak propam,” ucap Teddy di Ruang Kerja Kapolres Pohuwato, Senin (13/4/2020).
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono, menjelaskan pihak Polres Pohuwato telah menurunkan Propam terkait permasalahan tersebut. Mengenai unsur pidana nanti dilaksanakan penyelidikan oleh fungsi Reskrim.
“Jika terbukti maka selain pidana anggota yang bersangkutan juga diancam sanksi internal berupa kode etik profesi polri,” kata Wahyu Tri Cahyono.(Ramlan/gopos)