No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terungkap! Simpan 10 Paket Sabu, AWB Pernah Divonis 5 Tahun

Admin by Admin
Sabtu 12 Januari 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO– Oknum Kabag Ops Polres Boalemo AWB alias Waris diamankan Polda Gorontalo. Ia diamankan karena diduga tersangkut narkoba.

Pada 2011 silam, Waris pernah tersandung kasus narkoba. Saat itu Dit Narkoba Polda Gorontalo menemukan 10 paket sabu di kantong celananya.

Setelah dilakukan penyidikan, Polda Gorontalo melimpahkan perkara Waris ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Selanjutnya pihak Kejari Gorontalo mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Jaksa menuntut Waris dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian denda Rp1 miliar atau subsidair 9 bulan.

Baca Juga :  Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

Baca juga : Oknum Pejabat Polres Boalemo AWB Pernah Tersandung Narkoba 2011

Hasil persidangan, pada 2 Agustus 2012, PN Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun (dipotong masa tahanan). Waris juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta atau pidana penjara selama 6 bulan.

Atas pengadian PN Gorontalo, Waris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo. Selang lebih kurang dua bulan, pada 4 Oktober PT Gorontalo mengeluarkan putusan. Isinya menguatkan putusan PN Gorontalo dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Waris. Kemudian denda Rp 800 juta atau subsidair pidana penjara selam 4 bulan.

Baca Juga :  Tersinggung Suara Knalpot Motor, Dua Pemuda Nekat Tikam Seorang Pengendara

Baca juga : Kapolda : Narkoba, Tak Ada Kompromi!

Berdasarkan putusan pengadilan tinggi, pihak AWB dan Kejari Gorontalo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam musyawarah majelis hakim MA pada 13 Maret 2013, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan AWB dan Kejari Gorontalo.(adm-02)

Baca juga : Koramil Telaga Musnahkan 1 Ton Cap Tikus

Tags: NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

Jika Izin Fakultas Kedokteran Keluar: UNG Siap Tampung 20-50 Maba, Mau Mendaftar?

Next Post

Airlangga Akui Militansi Golkar Gorontalo: Mau Menang? Daerah Lain Harus Belajar Disini

Related Posts

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

UNG Buka Jalur Prestasi 2026, Kuliah Gratis untuk Siswa Berprestasi

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Pengawasan Orang Asing: Deteksi Dini dan Kolaborasi yang Ditekankan oleh Kakanwil Agung Sampurno

Jumat 8 Mei 2026
Gorontalo

Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

Jumat 8 Mei 2026
Next Post

Airlangga Akui Militansi Golkar Gorontalo: Mau Menang? Daerah Lain Harus Belajar Disini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono didampingi Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.

    Gorontalo Bersiap Sambut Presiden Prabowo, 1.700 Personel Gabungan Disiagakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkini KNMP Leato: Pengamanan Diperketat Jelang Kunjungan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.