No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terungkap! Simpan 10 Paket Sabu, AWB Pernah Divonis 5 Tahun

Admin by Admin
Sabtu 12 Januari 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO– Oknum Kabag Ops Polres Boalemo AWB alias Waris diamankan Polda Gorontalo. Ia diamankan karena diduga tersangkut narkoba.

Pada 2011 silam, Waris pernah tersandung kasus narkoba. Saat itu Dit Narkoba Polda Gorontalo menemukan 10 paket sabu di kantong celananya.

Setelah dilakukan penyidikan, Polda Gorontalo melimpahkan perkara Waris ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Selanjutnya pihak Kejari Gorontalo mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Jaksa menuntut Waris dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian denda Rp1 miliar atau subsidair 9 bulan.

Baca Juga :  1.500 Jiwa Terdampak Akibat Banjir Bandang di Bulango Utara

Baca juga : Oknum Pejabat Polres Boalemo AWB Pernah Tersandung Narkoba 2011

Hasil persidangan, pada 2 Agustus 2012, PN Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun (dipotong masa tahanan). Waris juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta atau pidana penjara selama 6 bulan.

Atas pengadian PN Gorontalo, Waris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo. Selang lebih kurang dua bulan, pada 4 Oktober PT Gorontalo mengeluarkan putusan. Isinya menguatkan putusan PN Gorontalo dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Waris. Kemudian denda Rp 800 juta atau subsidair pidana penjara selam 4 bulan.

Baca Juga :  Wabup Pohuwato Ajak Semua Elemen Bersatu Berantas Penyalahgunaan Narkotika

Baca juga : Kapolda : Narkoba, Tak Ada Kompromi!

Berdasarkan putusan pengadilan tinggi, pihak AWB dan Kejari Gorontalo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam musyawarah majelis hakim MA pada 13 Maret 2013, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan AWB dan Kejari Gorontalo.(adm-02)

Baca juga : Koramil Telaga Musnahkan 1 Ton Cap Tikus

Tags: NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

Jika Izin Fakultas Kedokteran Keluar: UNG Siap Tampung 20-50 Maba, Mau Mendaftar?

Next Post

Airlangga Akui Militansi Golkar Gorontalo: Mau Menang? Daerah Lain Harus Belajar Disini

Related Posts

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia
Gorontalo

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

Senin 19 Mei 2025
Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango
Gorontalo

Air Keruh Jadi Kendala Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Bulango

Minggu 18 Mei 2025
KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Next Post

Airlangga Akui Militansi Golkar Gorontalo: Mau Menang? Daerah Lain Harus Belajar Disini

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.