No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terungkap! Simpan 10 Paket Sabu, AWB Pernah Divonis 5 Tahun

Admin by Admin
Sabtu 12 Januari 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO– Oknum Kabag Ops Polres Boalemo AWB alias Waris diamankan Polda Gorontalo. Ia diamankan karena diduga tersangkut narkoba.

Pada 2011 silam, Waris pernah tersandung kasus narkoba. Saat itu Dit Narkoba Polda Gorontalo menemukan 10 paket sabu di kantong celananya.

Setelah dilakukan penyidikan, Polda Gorontalo melimpahkan perkara Waris ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo. Selanjutnya pihak Kejari Gorontalo mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Jaksa menuntut Waris dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun. Kemudian denda Rp1 miliar atau subsidair 9 bulan.

Baca Juga :  KPU Kota Gorontalo, Targetkan Penyortiran Selesai 8 Hari

Baca juga : Oknum Pejabat Polres Boalemo AWB Pernah Tersandung Narkoba 2011

Hasil persidangan, pada 2 Agustus 2012, PN Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun (dipotong masa tahanan). Waris juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta atau pidana penjara selama 6 bulan.

Atas pengadian PN Gorontalo, Waris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo. Selang lebih kurang dua bulan, pada 4 Oktober PT Gorontalo mengeluarkan putusan. Isinya menguatkan putusan PN Gorontalo dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap Waris. Kemudian denda Rp 800 juta atau subsidair pidana penjara selam 4 bulan.

Baca Juga :  Konvoi Kelulusan di Malam Hari, 2 Siswa SMA di Gorontalo Utara Diamankan Polisi

Baca juga : Kapolda : Narkoba, Tak Ada Kompromi!

Berdasarkan putusan pengadilan tinggi, pihak AWB dan Kejari Gorontalo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dalam musyawarah majelis hakim MA pada 13 Maret 2013, MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan AWB dan Kejari Gorontalo.(adm-02)

Baca juga : Koramil Telaga Musnahkan 1 Ton Cap Tikus

Tags: NarkobaPolda Gorontalo
Previous Post

Jika Izin Fakultas Kedokteran Keluar: UNG Siap Tampung 20-50 Maba, Mau Mendaftar?

Next Post

Airlangga Akui Militansi Golkar Gorontalo: Mau Menang? Daerah Lain Harus Belajar Disini

Related Posts

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul
Gorontalo

Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

Sabtu 16 Agustus 2025
Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 
Gorontalo

Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

Sabtu 16 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Wakil Rektor III Unisan, Dr.Kingdom Malikulawuzar SHi M.H saat diwawancarai awak media di Unisan (Jumat/15/8/2025) (Rama/Gopos)
Gorontalo

Unisan Gorontalo Luruskan Isu Biaya PKKMB dan Kegiatan Luar Kampus

Jumat 15 Agustus 2025
Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest
Gorontalo

Fox Hotel Mulai Penukaran Race Pack, Gorontalo Fun Run dan City Food Fest

Jumat 15 Agustus 2025
Next Post

Airlangga Akui Militansi Golkar Gorontalo: Mau Menang? Daerah Lain Harus Belajar Disini

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Ainun Berikan Hadiah untuk Ibu Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.