No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Maklumat Bupati Gorontalo: Keluar Malam, Siap-siap Ditindak Satpol PP

Hasan by Hasan
Sabtu 4 April 2020
in Headline, Kabupaten Gorontalo
0
2.1k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Ini peringatan bagi warga yang berdomisili di Kabupaten Gorontalo. Terhitung mulai malam nanti, Sabtu (4/4/2020), aktivitas di luar rumah hanya bisa sampai pukul 10 malam atau pukul 22.00 WITA. Lewat dari pukul tersebut maka siap-siap ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketentuan tidak bisa beraktivitas pada malam hari, berlaku sejak pukul 22.00 WITA hingga pukul 04.30 WITA. Hal itu sebagaimana tertuang dalam maklumat yang dikeluarkan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo. Yaitu Maklumat tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Gorontalo.

Ada lima poin yang dituangkan dalam maklumat tersebut. Pertama, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam malam. Yakni mulai pukul 22.00 s.d. 04:30 WITA.

Baca Juga :  2.857 Jiwa Terdampak Banjir di Kabupaten Gorontalo

Poin kedua, selama jam malam berlaku masyarakat tidak melaksanakan kegiatan apapun. Terkecuali aktivitas pelayanan medik, layanan kesehatan dan kegiatan distribusi pangan untuk kepentingan masyarakat.

Pada poin ketiga, Polisi Pamong Praja diperintahkan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam pelaksanaan jam malam dimaksud. Selanjutnya pada poin keempat, Camat dan Kepala Desa/Lurah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat terhadap penerapan jam malam.

Terakhir, pelaksanaan jam malam terhitung berlangsung hingga 24 Mei 2020.

“Maklumat penerapan jam malam ini berlakukan untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Gorontalo yang ditandai dengan meningkatnya jumlah warga Gorontalo dalam status orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP),” terang Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, dalam maklumat.

Baca Juga :  Dikes Provinsi Support Bahan Kampanye Bagi Relawan Covid-19 Gorontalo

Terpisah, Kakan Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Udin Pango mengatakan bahwa maklumat itu sudah mereka terima dan akan ditindak lanjut. Masyarakat akan disosialisasi. Namun jika tidak mau mengindahkan maklumat tersebut. Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.

“Dalam menindaklanjuti maklumat itu. Kita akan membubarkan orang atau kelompok yang berkumpul dan mengundang keramaian di malam hari. Itu tindakan kita, nanti akan terus kita evaluasi,” paparnya. (adm-02/arif/gopos)

Tags: Bupati Gorontalocovid 19Jam MalamKabupaten GorontaloNelson Pomalingo
Previous Post

Imbas Corona, 74 Napi di Lapas Gorontalo ‘Dibebaskan’, Masih Ada yang Menyusul

Next Post

Pemkab Gorontalo Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Kesehatan

Related Posts

Kabupaten Gorontalo

Sambut Penas, GOR David-Tony Direnovasi

Sabtu 6 Juni 2026
Headline

Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

Rabu 27 Mei 2026
Kabupaten Gorontalo

SOTK Rampung Dibahas, Sejumlah OPD Resmi Digabung

Senin 25 Mei 2026
Kabupaten Gorontalo

Ribuan Hewan Kurban Siap Disebelih di Kabupaten Gorontalo

Jumat 22 Mei 2026
Kabupaten Gorontalo

Taman Menara Pakaya Dipercantik, Pemkab Bakal Hadirkan Videotron sebagai Daya Tarik Utama

Kamis 21 Mei 2026
Kabupaten Gorontalo

Pangdam XIII/Merdeka Resmikan Jembatan Garuda di Telaga Biru

Rabu 20 Mei 2026
Next Post

Pemkab Gorontalo Serahkan Bantuan APD untuk Tenaga Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Terus Perkuat Sektor Peternakan dan Perkebunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantuan Pertanian Jember Tembus Rp312 Miliar, Gus Fawait Soroti Program Oplah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.