GOPOS.ID, SUWAWA – Sejalan penerapan kebijakan bekerja dari rumah. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bone Bolango turut menerapkan layanan perizinan secara online.
langkah-langkahnya sebagai berikut, yakni buka website DPMPTSPTK Bonebol dengan alamat http://perizinan.bonebolangokab.go.id. Kemudian arahkan cursor/mouse pada menu “layanan online”, pilih “pendaftaran online. Isi formulir dengan lengkap. Selanjutnya, untuk perorangan tidak perlu mengisi data perusahaan. Sedangkan untuk perusahaan/lembaga harus mengisi data perusahaan.
Kepala DPMPTSPTK Bonebol, Djumaidil, mengatakan sejak 23 Maret 2020 DPMPTSPTK Bone Bolango tidak lagi menerima pelayanan perizinan secara tatap muka langsung. Melainkan secara online.
“Setelah mengisi formulir dengan benar, simpan data pendaftaran yang sudah diajukan sebagai bukti pendaftaran online. Kirim bukti pendaftaran tersebut kepada kontak whatsapp/email front office PTSP,” kata Djumaidi.
Front office PTSP, lanjut Djumaidil, akan mengevaluasi pendaftaran pemohon dan mengirim syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Selanjutnya, pemohon mengirimkan scan dokumen persyaratan perizinan melalui kontak WhatsApp/email front office PTSP.
“Setelah itu, PTSP akan memproses permohonan izin tersebut,” ungkap Djumaidil. (Pras/gopos)