GOPOS.ID, MANADO – Barang milik desa yang sudah dibeli menggunakan uang negara tidak boleh dibiarkan berbulan-bulan tanpa pencatatan, apalagi lebih dulu digunakan atau disimpan di rumah pribadi. Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengingatkan aparat desa agar tertib mengelola aset sejak proses pengadaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
Sekda Iwan Mustapa menyoroti praktik yang menurutnya tidak boleh terjadi, dimana barang sudah dibeli, tetapi baru dibawa ke kantor dan dicatat sebagai aset desa ketika Inspektorat hendak melakukan pemeriksaan.
“Jangan sampai sudah lama dilakukan pengadaan, tetapi belum dicatat sebagai aset desa. Masih dipakai dulu di rumah untuk sekian lama, nanti setelah Inspektorat mau turun, baru dibawa ke kantor dan dicatat sebagai aset desa,” tegas Iwan saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Bone Bolango di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin (12/10/2026).
Panglima ASN Bone Bolango itu menekankan, aset desa bukan barang milik pribadi aparat, melainkan bagian dari aset negara yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, ketertiban administrasi tidak boleh hanya dilakukan ketika pemeriksaan mendekat.
Pengelolaan aset, kata dia, harus dimulai sejak perencanaan, dilanjutkan dengan pengadaan, penatausahaan, pencatatan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Setiap tahapan harus berjalan tertib agar barang yang dibeli menggunakan anggaran desa memiliki status dan jejak administrasi yang jelas.
Iwan juga mengingatkan bahwa aset yang tidak tercatat berpotensi menjadi persoalan dalam pengawasan. Ia menyebut Inspektorat dapat menurunkan auditor, sementara aparat penegak hukum juga dapat memantau pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Peringatan tersebut menjadi pengingat bagi kepala desa, sekretaris desa, perangkat, operator hingga pengelola keuangan dan aset agar tidak memandang pencatatan sebagai urusan administratif belaka. Ketertiban aset merupakan bagian dari tanggung jawab dalam mengelola uang negara.
Menurut Iwan dorongan pembangunan harus berjalan seiring dengan tata kelola pemerintahan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pesannya jelas, bahwa pembangunan desa bukan hanya soal seberapa banyak anggaran dibelanjakan atau barang yang berhasil dibeli, tetapi juga bagaimana setiap aset dijaga, dicatat, dan dipastikan penggunaannya sesuai peruntukan. (Firsa/Gopos)








