GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan merespon cepat seiring ditetapkannya virus corona (Covid-19) sebagai pandemi global. Dengan memperluas lokus laboratorium pemeriksa Covid-19 di Indonesia.
Ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 19 (Covid-19).
Melalui surat keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menunjuk Balitbangkes sebagai Laboratorium Rujukan Nasional Penanganan Covid-19. Serta 12 Laboratorium Pemeriksa Covid-19 beserta wilayah kerjanya.
Selain pemeriksaan di 12 laboratorium, pemerintah juga menjalin kerjasama dengan tiga jaringan laboratorium swasta. Untuk semakin memperkuat dan mempercepat proses pemeriksaan spesimen Covid-19.
Sehingga bisa sesegera mungkin menemukan kasus positif. Kemudian diisolasi agar tidak menjadi sumber penularan di masyarakat.
Ketiga jejaring tersebut yakni jejaring laboratorium Siloam, jejaring laboratorium Kalbe dan jejaring laboratorium Bunda Group.
Sementara itu 10 ribu kit Polymerase Chain Reaction (PCR) sudah diterima pemerintah dan sebagian sudah disebarkan ke BBTKL dan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL). Di rencanakan jumlah ini akan terus ditambah untuk memenuhi kebutuhan pemeriksaan spesimen di tanah air.
Berikut adalah lokasi laboratorium yang disebar di Indonesia :
1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta dengan wilayah kerja di Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh.
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dengan wilayah kerja di Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Lampung.
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar dengan wilayah kerja di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dengan wilayah kerja di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
5. Balai Besar Penelitian dan Pengambangan Kesehatan Papua dengan wilayah kerja di Papua dan Papua Barat.
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta dengan wilayah kerja di Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Banten.
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya dengan wilayah kerja di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Yogyakarta dengan wilayah kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta dengan wilayah kerja di DKI Jakarta.
10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dengan wilayah kerja di DKI Jakarta
11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dengan wilayah kerja di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan RS Universitas Indonesia.
12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dengan wilayah kerja di RSUD Dr. Sutomo dan RS Universitas Airlangga.
Disebutkan dalam diktum keenam bahwa proses pengujian spesimen di 12 laboratorium pemeriksa Covid-19 maupun di laboratorium rujukan nasional pemeriksaan Covid-19 tidak dikenakan biaya atau gratis. (rls/andi/gopos)