GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Gorontalo menyepakati sembilan rekomendasi untuk tangkal penyebaran virus Corona. Rekomendasi tersebut diambil dalam rapat Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo yang diperluas, Selasa (17/3/2020).
Sembilan rekomendasi mulai dari pembentukan gugus tugas pencegahan virus corona, hingga stabilitas harga pangan. Secara rinci sembilan rekomendasi kesepakatan bersama tangkal corona yaitu:
Pertama, pemprov Gorontalo mengharapkan agar masyarakat tetap tenang. Pemprov akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi terkait virus Corona.
“Kami mengharapkan seluruh masyarakat disiplin mematuhi langkah-langkah yang disampaikan Dinas Kesehatan,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, membacakan rekomendasi rapat Forkopimda.
Baca juga: KNPI Dukung Langkah Tepat Gubernur Gorontalo
Kedua, pemprov dan kabupaten/kota Gorontalo membentuk satuan tugas percepatan penanganan virus Corona. Hal ini sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden nomor 7 tahun 2020, termasuk didalamnya surat edaran dari kementrian dan lembaga.
“Untuk instansi pendidikan seperti yang disampaikan Gubernur, kami tidak melarang jika ada daerah yang sudah meliburkan anak-anak sekolah. Asalkan benar-benar dikaji, seperti apa dampaknya nanti ke daerah masing-masing dan tetap harus berpedoman dalam keputusan pemerintah pusat,” tutur Darda.
Ketiga, pemprov dan kabupaten/kota Gorontalo membentuk posko terpadu untuk melakukan pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk wilayah perbatasan Provinsi Gorontalo, baik darat, laut maupun udara.
“Terkait yang ada di perbatasan, kendaraan yang masuk akan dihentikan oleh petugas kemudian di cek secara suhu badannya dan riwayat perjalanannya,” lanjut Darda.
Keempat, bersama-sama menggalakan perilaku hidup sehat dan bersih dengan slogan “Gorontalo Bergerak”. Kelima, pintu masuk pelabuhan akan dibuatkan gate satu arah untuk memudahkan pemeriksaan penumpang yang baru sampai maupun yang akan berangkat.
Keenam, pihak terkait akan melakukan pemantauan terhadap Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia yang baru tiba dari negara lain ataupun luar daerah.
Ketujuh, pemprov dan kabupaten/kota menyiapkan logistik dan fasilitas kesehatan terutama Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kewenangan di daerah masing-masing.
Kedelapan, pemprov dan kabupaten/kota menjamin ketersediaan pangan. Kesembilan, aparat penegak hukum akan menindak tegas jika ada oknum yang sengaja menimbun bahan pangan.
“Intinya semua pedoman ini kita simpulkan berdasarkan edaran Kepres nomor 7 tahun 2020. Untuk itu kita berterimakasih kepada pemerintah pusat telah mengambil langkah yang cepat dan tepat,” tutup Darda Daraba.(adv-02/gopos)