GOPOS.ID, MARISA- Sedikitnya lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah daerah Kabupaten Pohuwato diberhentikan sepanjang tahun 2019. Tiga diantaranya merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemda Pohuwato.
Kasie Pembinaan dan Pengawasan Aparatur di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pohuwato, Nunung I Paudi, menyampaikan di tahun 2019 ada sejumlah ASN yang sudah diberhentikan. Sementara di tahun ini satu ASN sementara proses pemberhentian.
“Kalau tahun 2019 kemarin ada lima ASN dan di tahun 2020 ini ada lagi. Tapi baru calon dan kemungkinan besar ASN ini akan diberhentikan,” ungkap Nunung I Paudi, kepada Gopos.id saat ditemui di Kantor BKD Pohuwato, Rabu (11/3/2020).
Nunung menjelaskan bahwa tiga ASN yang berstatus pejabat tersebut dua ASN berdomisili dari Kecamatan Popayato dan satunya lagi Kecamatan Marisa.
“Sementara yang lain ada dari Badan Narkotika, kemudian dari Dinas Perindag, dan terakhir dari Dinas Perikanan,” kata Nunung I Paudi.
Sementara itu, Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, melalui Juru Bicaranya, Fachmy Mopangga SH, saat dikonfirmasi melalui Via Seluler membenarkan terkait kasus pemberhentian kelima ASN tersebut.
“Iya benar. ASN dari tiga Dinas itu tersebut sudah diberhentikan,” pungkasnya. (Ramlan/Gopos).