GOPOS.ID, LIMBOTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memastikan tidak ada pasangan calon dari jalur peseorangan yang mendaftar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Pasalnya hingga pendaftaran calon pasangan perseorangan ditutup pada pukul 00.00 WITA dini hari tadi, tak ada satupun yang mendaftarkan diri di Pilkada 2020 Kabupaten Gorontalo.
Padahal KPU Kabupaten Gorontalo telah membuka pendaftaran jalur perseorangan dari 19-23 Februari 2020.
Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten Gorontalo, Rasyid Patamani menjelaskan pihaknya hingga masa pendaftaran ditutup tak ada satupun calon yang mendaftar atau menyerahkan berkas dukungan.
“Sampai pukul 00.00 dini hari tadi Senin (24/2/2020) kami sudah menunggu. Namun tidak ada calon perseorangan yang mendaftar. Maka bisa dipastikan para calon di Pilkada Kabupaten Gorontalo hanya melalui partai politik. Pasangan hanya akan diusung oleh partai politik,” papar Rasyid Senin, (24/02/2020).
Sebagai informasi syarat minimal dukungan sebanyak 24.174 ribu KTP yang disyaratkan untuk calon pasangan perseorangan dan harus tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada di kabupaten Gorontalo. (Ari/Gopos)