No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jadi Sub Agen Togel Online, Emak-emak di Sipatana Ditangkap Polisi

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 19 Februari 2020
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
1
2.6k
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA UTARA – Seorang emak-emak di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, ST, harus berurusan dengan hukum. Ibu rumah tangga yang berusia 45 tahun itu ditangkap Polisi dan mendekam di Polsek Kota Utara.

Ibu satu anak itu ditangkap Polisi lantaran diduga menjadi sub agen atau pengecer toto gelap (togel) online. Ironinya, kasus tersebut bukan kali pertama dijalani ST. Pada Agustus 2019, perempuan yang bertubuh gemuk itu pernah ditangkap Polisi juga lantaran terlibat kasus serupa. Akan tetapi saat itu ST hanya diberi tindakan pembinaan, serta membuat surat pernyataan tak akan mengulang lagi.

Baca Juga :  Iptu M. Atmal Fauzi, Kapolsek Tapa yang Lolos 10 Besar Da'i Polisi
Barang bukti judi togel online yang diamankan dari tangan ST, warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. (isno/gopos)

Baca juga: Bermodalkan Rp20 Ribu, Kakek 61 Tahun Cabuli Anak Tetangganya

Informasi yang dirangkum gopos.id, ST ditangkap Polisi saat sedang melakukan rekapan togel online. Saat itu petugas mengamankan barang bukti berupa 2 lembar hasil rekapan, dan uang sejumlah Rp217 ribu.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, dan ditindaklanjuti oleh Timsus Polsek Kota Utara,” kata Kapolsek Kota Utara, IPTU. Moh. Taufik Prasetyo,S.T.K.

Dalam aksinya, ST mengumpulkan taruhan dan membuatkan catatan. Catatan dan jumlah taruhan kemudian direkap, dan kemudian dikirim kepada agen togel yang ada di wilayah Bitung, Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Tabrakan Maut di Tamalate, Pelajar Asal Suwawa, Bone Bolango, Meninggal Dunia

“Selain sejumlah uang, sebuah handphone yang digunakan pelaku juga kami sita. Akibat dari perbuatannya ST kami kenakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 e, ke 2 e KHUP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” urai Taufik Prasetyo.

Sementara itu, ST saat menjalani pemeriksaan oleh Polisi mengaku, dirinya menjadi sub agen togel lantaran faktor ekonomi. Yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.(isno/gopos)

Tags: Kota GorontaloPolsek Kota UtaraSipatanaTogel Online
Previous Post

Relokasi Pasar Sentral: Lokasi Parkir Dipindah, Jalur Satu Arah Akan Diberlakukan

Next Post

Cekik Orang Hingga Tewas, Abang Bentor di Limboto Terancam Dipenjara 15 Tahun

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post

Cekik Orang Hingga Tewas, Abang Bentor di Limboto Terancam Dipenjara 15 Tahun

Comments 1

  1. gawai berkata:
    Jumat 21 Februari 2020 pukul 3:18 pm

    Kasihan dan prihatin, jalankan pertogelan untuk bertahan hidup.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.