No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Keterangan Sekwan Kota Gorontalo di Pengadilan Dinilai Mengada-ada

Arashy by Arashy
Jumat 7 Februari 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
18
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kesaksian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Gorontalo, Sutarto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo dinilai mengada-ada. Bahkan keterangan Sutarto dalam persidangan ditengarai tak sesuai fakta.

Penilaian itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto,S.H.,M.H, usai sidang lanjutan gugatan pemberhatian Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, di PTUN Gorontalo, Kamis (6/2/2020).

Menurut Suslianto, pada sidang lanjutan pihaknya selaku pihak tergugat telah mengajukan dua orang saksi. Yaitu Dahlan Mantu dan Yulin Limonu, yang merupakan perwakilan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo.

“Kedua saksi yang kami ajukan sudah secara jelas dan gamblang menyampaikan keterangan, serta fakta penerbitan SK, yang menjadi objek sengketa,” ujar Suslianto.

Menurut Suslianto, dalam persidangan kedua saksi telah menerangkan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Risman Taha. SK yang saat ini menjadi objek sengketa, telah melalui proses, mekanisme, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kedua saksi kami telah menerangkan secara jelas petemuan antara Sekwan DPRD Kota Gorontalo dengan Biro Hukum dan Biro Hukum, yang disangkal oleh Bapak Sutarto dalam persidangan sebelumnya. Kedua saksi kami telah menerangkan bila Sekwan DPRD Kota Gorontalo datang dan menghubungi kedua saksi, sebelum terbitnya SK yang menjadi objek sengketa saat ini,” tutur Suslianto.

Baca Juga :  Pengelolaan BMD Kota Gorontalo Terapkan Sistem Digitalisasi

Baca juga: Honorer Tidak Dihapus, Tapi akan Diangkat jadi PNS dan PPPK

Lebih lanjut Suslianto menguraikan, pada sidang 30 Januari 2020, Sekwan DPRD Kota Gorontalo, Sutarto, menyampaikan kesaksian bahwa dirinya baru mengatahui status Ketua Dekot, Risman Taha, sebagai terpidana saat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Padahal Pemprov Gorontalo telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait status Risman Taha, sebelum SK pemberhentian diterbitkan.

“Dalam sidang, Pak Sekwan Kota mengaku tak pernah menerima surat yang dikirim Pemprov Gorontalo. Akan tetapi setelah dicecar dengan pertanyaan, serta diperlihatkan bukti-bukti berupa tanda terima, yang bersangkuta meralat pernyataannya. Yakni bukan tidak terima tetapi lupa,” urai Suslianto, sembari menambahkan, terhadap bukti surat-surat lainnya, Sekwan Kota Gorontalo mengaku menerimanya.

Baca Juga :  Ditemui Idah Syahidah, Tersangka Panah Wayer Teteskan Air Mata

Oleh karena itu, lanjut Suslianto,  keterangan Sekwan Kota Gorontalo dapat diklarifikasikan sebagai keterangan tak sesuai fakta. Bahkan keterangan yang disampaikan terkesan merupak keterangan yang mengada-ada. Sebab, surat yang dikirim Pemprov Gorontalo telah memuat status Risman Taha sebagai terpidana.

“Hal yang tidak mungkin Sekwan Kota Gorontalo sama sekali tidak mengetahui terkait status Risman Taha yang sudah terpidana, sebelum terbitnya SK pemberhentian tersebut.

“Intinya kami selaku kuasa hukum meyakini bahwa proses penerbitan SK yang menjadi objek sengketa saat ini, telah sesuai dengan proses dan mekanisme serta regulasi yang ada,” tegas Suslianto.

Di sisi lain, Suslianto mengklarifikasi informasi bila saksi Dahlan Mantu memberikan keterangan tidak mengetahui SK yang menjadi objek sengekta. Dalam persidangan, saksi Dahlan Mantu sempat salah menyebutkan SK yang menjadi objek sengketa, sehingga saat itu langsung diluruskan dalam persidangan di dapan majelis hakim.

“Saya rasa itu nggak ada masalah,” ujarnya.(adm-02/gopos)

Tags: Ketua DekotKota GorontaloProvinsi GorontaloSK Pemberhentian
Previous Post

KPIMPM Gorontalo Ikut Galang Bantuan untuk Korban Kebakaran Tolitoli

Next Post

RS Toto Bonebol Punya 8 Ruang Operasi

Related Posts

Gorontalo

43 Dosen UNG Ikuti Bimtek Serdos, Dibekali Cara Susun Portofolio Berkualitas

Kamis 23 Juli 2026
Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Next Post

RS Toto Bonebol Punya 8 Ruang Operasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.