No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Keterangan Sekwan Kota Gorontalo di Pengadilan Dinilai Mengada-ada

Arashy by Arashy
Jumat 7 Februari 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
18
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kesaksian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Gorontalo, Sutarto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo dinilai mengada-ada. Bahkan keterangan Sutarto dalam persidangan ditengarai tak sesuai fakta.

Penilaian itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto,S.H.,M.H, usai sidang lanjutan gugatan pemberhatian Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, di PTUN Gorontalo, Kamis (6/2/2020).

Menurut Suslianto, pada sidang lanjutan pihaknya selaku pihak tergugat telah mengajukan dua orang saksi. Yaitu Dahlan Mantu dan Yulin Limonu, yang merupakan perwakilan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo.

“Kedua saksi yang kami ajukan sudah secara jelas dan gamblang menyampaikan keterangan, serta fakta penerbitan SK, yang menjadi objek sengketa,” ujar Suslianto.

Menurut Suslianto, dalam persidangan kedua saksi telah menerangkan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Risman Taha. SK yang saat ini menjadi objek sengketa, telah melalui proses, mekanisme, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kedua saksi kami telah menerangkan secara jelas petemuan antara Sekwan DPRD Kota Gorontalo dengan Biro Hukum dan Biro Hukum, yang disangkal oleh Bapak Sutarto dalam persidangan sebelumnya. Kedua saksi kami telah menerangkan bila Sekwan DPRD Kota Gorontalo datang dan menghubungi kedua saksi, sebelum terbitnya SK yang menjadi objek sengketa saat ini,” tutur Suslianto.

Baca Juga :  Operasi Yustisi di Kota Gorontalo, Pelaku Usaha Diingatkan Terapkan Prokes

Baca juga: Honorer Tidak Dihapus, Tapi akan Diangkat jadi PNS dan PPPK

Lebih lanjut Suslianto menguraikan, pada sidang 30 Januari 2020, Sekwan DPRD Kota Gorontalo, Sutarto, menyampaikan kesaksian bahwa dirinya baru mengatahui status Ketua Dekot, Risman Taha, sebagai terpidana saat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Padahal Pemprov Gorontalo telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait status Risman Taha, sebelum SK pemberhentian diterbitkan.

“Dalam sidang, Pak Sekwan Kota mengaku tak pernah menerima surat yang dikirim Pemprov Gorontalo. Akan tetapi setelah dicecar dengan pertanyaan, serta diperlihatkan bukti-bukti berupa tanda terima, yang bersangkuta meralat pernyataannya. Yakni bukan tidak terima tetapi lupa,” urai Suslianto, sembari menambahkan, terhadap bukti surat-surat lainnya, Sekwan Kota Gorontalo mengaku menerimanya.

Baca Juga :  Ribuan Warga di Tiga Kecamatan Bone Bolango Terdampak Banjir Bandang

Oleh karena itu, lanjut Suslianto,  keterangan Sekwan Kota Gorontalo dapat diklarifikasikan sebagai keterangan tak sesuai fakta. Bahkan keterangan yang disampaikan terkesan merupak keterangan yang mengada-ada. Sebab, surat yang dikirim Pemprov Gorontalo telah memuat status Risman Taha sebagai terpidana.

“Hal yang tidak mungkin Sekwan Kota Gorontalo sama sekali tidak mengetahui terkait status Risman Taha yang sudah terpidana, sebelum terbitnya SK pemberhentian tersebut.

“Intinya kami selaku kuasa hukum meyakini bahwa proses penerbitan SK yang menjadi objek sengketa saat ini, telah sesuai dengan proses dan mekanisme serta regulasi yang ada,” tegas Suslianto.

Di sisi lain, Suslianto mengklarifikasi informasi bila saksi Dahlan Mantu memberikan keterangan tidak mengetahui SK yang menjadi objek sengekta. Dalam persidangan, saksi Dahlan Mantu sempat salah menyebutkan SK yang menjadi objek sengketa, sehingga saat itu langsung diluruskan dalam persidangan di dapan majelis hakim.

“Saya rasa itu nggak ada masalah,” ujarnya.(adm-02/gopos)

Tags: Ketua DekotKota GorontaloProvinsi GorontaloSK Pemberhentian
Previous Post

KPIMPM Gorontalo Ikut Galang Bantuan untuk Korban Kebakaran Tolitoli

Next Post

RS Toto Bonebol Punya 8 Ruang Operasi

Related Posts

Sensus Pertanian 2023: Mengenali Karakteristik Petani untuk Kebijakan Pertanian yang Akurat
Gorontalo

Pertanian dan Konsumsi Rumah Tangga Penyumbang Utama Perekonomian Gorontalo

Rabu 21 Mei 2025
393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci
Gorontalo

393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

Rabu 21 Mei 2025
Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban
Gorontalo

Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

Rabu 21 Mei 2025
Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia
Gorontalo

Suami Nadjwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa 20 Mei 2025
Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur
Hukum & Kriminal

Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

Selasa 20 Mei 2025
Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi
Hukum & Kriminal

Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

Selasa 20 Mei 2025
Next Post

RS Toto Bonebol Punya 8 Ruang Operasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendeportasian Lima Orang Warga Negara Tiongkok: Bukti Ketegasan Imigrasi dalam Menjaga Kedaulatan, Keamanan dan Ketertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.