No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Keterangan Sekwan Kota Gorontalo di Pengadilan Dinilai Mengada-ada

Arashy by Arashy
Jumat 7 Februari 2020
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
18
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kesaksian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Gorontalo, Sutarto, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo dinilai mengada-ada. Bahkan keterangan Sutarto dalam persidangan ditengarai tak sesuai fakta.

Penilaian itu disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto,S.H.,M.H, usai sidang lanjutan gugatan pemberhatian Ketua DPRD Kota Gorontalo, Risman Taha, di PTUN Gorontalo, Kamis (6/2/2020).

Menurut Suslianto, pada sidang lanjutan pihaknya selaku pihak tergugat telah mengajukan dua orang saksi. Yaitu Dahlan Mantu dan Yulin Limonu, yang merupakan perwakilan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo.

“Kedua saksi yang kami ajukan sudah secara jelas dan gamblang menyampaikan keterangan, serta fakta penerbitan SK, yang menjadi objek sengketa,” ujar Suslianto.

Menurut Suslianto, dalam persidangan kedua saksi telah menerangkan proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Risman Taha. SK yang saat ini menjadi objek sengketa, telah melalui proses, mekanisme, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kedua saksi kami telah menerangkan secara jelas petemuan antara Sekwan DPRD Kota Gorontalo dengan Biro Hukum dan Biro Hukum, yang disangkal oleh Bapak Sutarto dalam persidangan sebelumnya. Kedua saksi kami telah menerangkan bila Sekwan DPRD Kota Gorontalo datang dan menghubungi kedua saksi, sebelum terbitnya SK yang menjadi objek sengketa saat ini,” tutur Suslianto.

Baca Juga :  Musrenbang RPJPD Kota Gorontalo Bahas Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045

Baca juga: Honorer Tidak Dihapus, Tapi akan Diangkat jadi PNS dan PPPK

Lebih lanjut Suslianto menguraikan, pada sidang 30 Januari 2020, Sekwan DPRD Kota Gorontalo, Sutarto, menyampaikan kesaksian bahwa dirinya baru mengatahui status Ketua Dekot, Risman Taha, sebagai terpidana saat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Padahal Pemprov Gorontalo telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait status Risman Taha, sebelum SK pemberhentian diterbitkan.

“Dalam sidang, Pak Sekwan Kota mengaku tak pernah menerima surat yang dikirim Pemprov Gorontalo. Akan tetapi setelah dicecar dengan pertanyaan, serta diperlihatkan bukti-bukti berupa tanda terima, yang bersangkuta meralat pernyataannya. Yakni bukan tidak terima tetapi lupa,” urai Suslianto, sembari menambahkan, terhadap bukti surat-surat lainnya, Sekwan Kota Gorontalo mengaku menerimanya.

Baca Juga :  Zona Hijau, Warga Kota Gorontalo Diingatkan Tetap Ikuti Vaksinasi Covid-19

Oleh karena itu, lanjut Suslianto,  keterangan Sekwan Kota Gorontalo dapat diklarifikasikan sebagai keterangan tak sesuai fakta. Bahkan keterangan yang disampaikan terkesan merupak keterangan yang mengada-ada. Sebab, surat yang dikirim Pemprov Gorontalo telah memuat status Risman Taha sebagai terpidana.

“Hal yang tidak mungkin Sekwan Kota Gorontalo sama sekali tidak mengetahui terkait status Risman Taha yang sudah terpidana, sebelum terbitnya SK pemberhentian tersebut.

“Intinya kami selaku kuasa hukum meyakini bahwa proses penerbitan SK yang menjadi objek sengketa saat ini, telah sesuai dengan proses dan mekanisme serta regulasi yang ada,” tegas Suslianto.

Di sisi lain, Suslianto mengklarifikasi informasi bila saksi Dahlan Mantu memberikan keterangan tidak mengetahui SK yang menjadi objek sengekta. Dalam persidangan, saksi Dahlan Mantu sempat salah menyebutkan SK yang menjadi objek sengketa, sehingga saat itu langsung diluruskan dalam persidangan di dapan majelis hakim.

“Saya rasa itu nggak ada masalah,” ujarnya.(adm-02/gopos)

Tags: Ketua DekotKota GorontaloProvinsi GorontaloSK Pemberhentian
Previous Post

KPIMPM Gorontalo Ikut Galang Bantuan untuk Korban Kebakaran Tolitoli

Next Post

RS Toto Bonebol Punya 8 Ruang Operasi

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Next Post

RS Toto Bonebol Punya 8 Ruang Operasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.