GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo menetapkan MFF, warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi manifes pengiriman dua kontainer yang ternyata berisi 44 ton batu hitam atau galena.
Penetapan pria 34 tahun ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dari sejumlah instansi dan pihak terkait.
Mereka terdiri atas empat anggota Polairud, empat petugas Balai Karantina, satu orang dari PT Agit, satu staf KSOP Anggrek, empat orang dari agen pelayaran, serta satu orang sopir.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus tersebut terjadi pada 17 September 2026.
Saat itu, tersangka diduga melakukan pengiriman batu hitam melalui jalur laut dari Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua kontainer yang berisi total 44 ton material batu hitam.
Penyidik juga mengamankan satu sertifikat kesehatan tumbuhan atau dokumen dukungan karantina yang diterbitkan pada 16 September 2026.
“Kemudian telah disita sebanyak 2 kontainer, ini masing-masing sebanyak 2 ton sehingga total sebanyak 44 ton berisi material batu hitam. Kemudian satu sertifikat kesehatan tumbuhan atau dukungan karantina yang dikeluarkan tanggal 16 September 2026,” jelas Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Nurworo Danang, saat konferensi pers di Mako Polairud, Rabu (28/10/2026).
Atas perkara tersebut, MFF dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan Polda Gorontalo untuk mengungkap dugaan manipulasi dokumen dalam pengiriman puluhan ton material batu hitam melalui jalur laut. (Isno/putra/gopos)








