No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polisi Tetapkan MFF Tersangka Kasus Dugaan Manipulasi Manifes 44 Ton Batu Hitam

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 28 Oktober 2026
in Headline, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polda Gorontalo menetapkan MFF, warga Desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Kabupaten Bone Bolango, sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi manifes pengiriman dua kontainer yang ternyata berisi 44 ton batu hitam atau galena.

Penetapan pria 34 tahun ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dari sejumlah instansi dan pihak terkait.

Mereka terdiri atas empat anggota Polairud, empat petugas Balai Karantina, satu orang dari PT Agit, satu staf KSOP Anggrek, empat orang dari agen pelayaran, serta satu orang sopir.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus tersebut terjadi pada 17 September 2026.

Baca Juga :  Polda Gorontalo dan Jajaran Tangkap 84 Pelaku Prostitusi dan 10.592 Botol Miras

Saat itu, tersangka diduga melakukan pengiriman batu hitam melalui jalur laut dari Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo, menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua kontainer yang berisi total 44 ton material batu hitam.

Penyidik juga mengamankan satu sertifikat kesehatan tumbuhan atau dokumen dukungan karantina yang diterbitkan pada 16 September 2026.

“Kemudian telah disita sebanyak 2 kontainer, ini masing-masing sebanyak 2 ton sehingga total sebanyak 44 ton berisi material batu hitam. Kemudian satu sertifikat kesehatan tumbuhan atau dukungan karantina yang dikeluarkan tanggal 16 September 2026,” jelas Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Nurworo Danang, saat konferensi pers di Mako Polairud, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga :  Polda Gorontalo Akan Jemput Rahmat Ambo di Riau

Atas perkara tersebut, MFF dijerat dengan pasal tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu. Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari proses hukum yang dilakukan Polda Gorontalo untuk mengungkap dugaan manipulasi dokumen dalam pengiriman puluhan ton material batu hitam melalui jalur laut. (Isno/putra/gopos)

Tags: Batu HitamPolairudPolda GorontaloPolisiTersangka
Previous Post

Dari Pembangkit untuk Masyarakat, PLN NP UP Gorontalo Perkuat Keandalan Energi di HLN ke-81

Next Post

Hipokrisi dan Tebal Muka, Dua Wajah Kekuasaan

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka PETI Dam ke Kejaksaan 

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

Klarifikasi Korlap TOMITA soal Dugaan Penjarahan di Camp PT Gorontalo Mineral

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

“Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

Sabtu 31 Oktober 2026
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto.hms res gorut/tribratanews)
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Tolinggula, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

Sabtu 31 Oktober 2026
Next Post
Apriadi Bumbungan  Akademisi Fakultas Sastra dan Budaya UNG

Hipokrisi dan Tebal Muka, Dua Wajah Kekuasaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kejati Tahan Eks Pj Gubernur Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat DPO, Oknum Notaris Hartati Haridji Diringkus Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Aksi Penambang Suwawa Diduga Jarah Gudang Logistik PT GM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.