GOPOS.ID, GORONTALO – Pasca Demo/Unjuk Rasa yang terjadi Kamis, 22 Oktober 2026 pihak kepolisian mengamankan sekaligus memproses empat orang anggota yang diduga terlibat kericuhan saat demo di DPRD Provinsi Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, KBP Budhi Batara Pratidina, menyampaikan Polresta Gorontalo Kota melalui Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap empat anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran. Keempat anggota tersebut diidentifikasi dengan inisial HI, IS, ZM, dan RTA. Mereka telah ditempatkan di lokasi khusus sebagai langkah awal penegakan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri.
Kapolresta menekankan bahwa kejadian tersebut seharusnya dapat dihindari jika penyampaian aspirasi dilakukan dengan damai dan sesuai ketentuan. Budi meminta maaf atas insiden yang terjadi dan menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan santun. Ia menegaskan bahwa meskipun aksi demonstrasi adalah hak konstitusional, namun harus disertai dengan tanggung jawab kolektif untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Tindakan anarkis, termasuk kerusakan fasilitas umum dan kekerasan, harus dihindari.
Selanjutnya, Kapolresta menyoroti pentingnya menjaga keselamatan bersama, serta mengingatkan agar masyarakat menjauh dari lokasi jika situasi mulai tidak kondusif. Ia menyatakan bahwa jika terjadi tindakan anarkis, pihak kepolisian akan mengambil langkah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Di akhir pernyataannya, Kapolresta menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan unjuk rasa, serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menjaga situasi tetap kondusif. (Putra/Gopos)








