‎GOPOS.ID, GORONTALO — Aliansi Mahasiswa UIN SMART menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Rektorat Kampus 1 pada Kamis (22/10/2026). Aksi unjuk rasa yang dimulai pukul 13.00 WITA waktu setempat ini mengusung tajuk “UIN Darurat Moralitas” sebagai bentuk protes keras terhadap maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus dan lambatnya penanganan dari pihak birokrasi.‎
‎Aksi demonstrasi ini dikomandoi langsung oleh Wakil Presiden Mahasiswa UIN selaku Jenderal Lapangan, dan didukung oleh seluruh Ketua Dema Fakultas sebagai Koordinator Lapangan. Massa aksi yang dipandu oleh Supandri Suko selaku Moderator Aksi ini bertekad tidak akan bubar sebelum tujuan utama mereka tercapai, yakni menghadirkan Rektor UIN dan Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di hadapan mahasiswa.‎
‎Dari fakta yang terungkap bahwa kasus ini akan diberhentikan dan diselesaikan secara damai dengan di iming-imingi uang, tempat tinggal, dan kemudahan untuk korban lulus dari tugas akhir (skripsi). Maka dari itu, mahasiswa menegaskan tuntutan untuk pencabutan hak mengajar di kampus UIN Sultan Amai Gorontalo secara permanen dan di penjarakan.‎
‎Rahmat Anwar Katili, salah satu Koordinator sekaligus Ketua Umum DEMA Fakultas Ushuluddin Dan Dakwah dalam aksi tersebut, menyoroti momentum pelantikan Satgas PPKS yang bertepatan dengan hari aksi ini (22/10/2026) sebagai langkah yang sangat terlambat.‎
‎”Pelantikan Satgas ini dinilai terlambat mengingat kasus pelecehan di lingkungan kampus sudah sangat sering terjadi. Kami mendesak Satgas untuk segera melakukan sosialisasi masif terkait tugas dan SOP pelaporan agar korban merasa aman dan identitasnya terlindungi saat melapor,” tegas Rahmat.‎
‎Dalam aksi demonstrasi tersebut, Aliansi Mahasiswa UIN SMART menyampaikan lima tuntutan utama kepada pihak Rektorat dan Satgas PPKS:
‎1. Segera copot secara permanen oknum dosen yang terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual.
‎2. Meminta Satgas PPKS untuk bersikap independen dan transparan selama berjalannya penyelidikan perkara.
‎3. Mendesak kampus untuk tidak mengintervensi Satgas PPKS selama menyelesaikan perkara, serta menuntut kampus agar tidak lepas tanggung jawab dalam melindungi keamanan dan psikologis korban.
‎4. Mendesak pelibatan perwakilan mahasiswa ke dalam struktur Satgas PPKS demi mengawal independensi kelembagaan.
‎5. Meminta Satgas PPKS untuk segera mengadakan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual secara masif dan melampirkan SOP serta alur kerja yang jelas dari lembaga tersebut.
‎Mahasiswa menegaskan bahwa keterlibatan mereka di dalam struktur Satgas PPKS adalah harga mati demi menolak segala bentuk intervensi dari pihak birokrasi yang berpotensi menutupi kasus-kasus kekerasan seksual di masa depan.







