GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap anak di bawah umur yang telah mandek selama lima bulan akhirnya memicu ledakan amarah publik. Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum dan Keadilan (AMPHK) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo pada Rabu, 21 Oktober 2026. Mereka menuntut kepastian hukum terkait kasus yang melibatkan SFL, anak dari seorang Anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
Para demonstran menganggap bahwa penegakan hukum dalam kasus ini berjalan lamban dan terkesan tebang pilih, mengingat adanya keterlibatan lingkaran keluarga pejabat. Dalam orasinya, Koordinator Lapangan AMPHK, Farel Kadjim, menyampaikan empat tuntutan krusial yang harus dipenuhi oleh pihak berwenang.
Tuntutan pertama adalah mendesak penyidik untuk segera menyelesaikan kasus yang telah terkatung-katung selama lima bulan demi memberikan kepastian hukum bagi korban. Para mahasiswa menegaskan bahwa penundaan dalam penanganan kasus ini dapat berakibat fatal bagi keadilan yang seharusnya diterima oleh korban.
Kedua, mereka menuntut aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap terduga pelaku, SFL. Tindakan tersebut termasuk penahanan jika syarat subjektif dan objektif hukum telah terpenuhi. Tuntutan ini mencerminkan kekhawatiran massa akan potensi impunitas yang mungkin diberikan kepada pelaku karena status keluarganya.
Ketiga, AMPHK menekankan pentingnya penanganan perkara kekerasan brutal ini secara serius, profesional, transparan, dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Mereka berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi mendapat perhatian serius dari aparat hukum.
Tuntutan terakhir adalah meminta penjelasan konkret dari penyidik mengenai langkah-langkah pemenuhan petunjuk jaksa (P-19) agar kasus ini tidak sengaja diperlambat. Farel menekankan bahwa masalah ini merupakan isu serius yang tidak boleh diabaikan oleh pihak yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum.
Menanggapi desakan yang semakin memanas, pihak Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo akhirnya memberikan pernyataan. Di hadapan massa aksi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Gorontalo, Wiwin B. Tui, S.H, M.H, memastikan bahwa institusinya tetap melakukan upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan status berkas perkara jika dinyatakan lengkap.
“Kalau sudah memenuhi P-21, sesegera mungkin akan di-P-21. Secepatnya. Namun pada prinsipnya, kita perlu melihat kelengkapan berkas perkara terlebih dahulu,” ujarnya.








