GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri Bone Bolango menghadirkan 14 layanan, mulai dari pelayanan hukum dan kesehatan gratis hingga penataan aset daerah melalui program Bakti Jaksa untuk Masyarakat di Center Point Bone Bolango, Kamis (5/11/2026) mendatang.
Kegiatan yang bakal dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan hukum sekaligus mempertemukan kebutuhan masyarakat dengan layanan dari berbagai instansi. Kolaborasi tersebut mencakup edukasi hukum, administrasi kependudukan, bantuan sosial, kesehatan, pemberdayaan UMKM, hingga penataan dan pengamanan aset daerah.
Feddy Hantyo Nugroho mengatakan, Bakti Jaksa untuk Masyarakat merupakan upaya menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Kolaborasi lintas sektor menjadi penting agar masyarakat dapat mengakses beragam layanan secara lebih mudah dalam satu kegiatan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Bone Bolango bersama para pemangku kepentingan menghadirkan 14 layanan dan program kolaboratif yang mencakup kebutuhan hukum, sosial, kesehatan, administrasi, hingga tata kelola pemerintahan.
Pertama, pelayanan hukum keliling. Masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, edukasi hukum, serta arahan awal terkait persoalan hukum yang dihadapi.
Kedua, pelayanan pengambilan barang bukti tilang. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat mengakses barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas sesuai prosedur yang berlaku.
Ketiga, kampanye antikorupsi. Edukasi ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang integritas, transparansi, dan peran publik dalam mencegah korupsi.
Keempat, pasar murah. Kegiatan ini membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus mendukung daya beli warga.
Kelima, pemeriksaan kesehatan gratis. Masyarakat mendapat akses pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepedulian terhadap kondisi kesehatan.
Keenam, konsultasi kesehatan jiwa gratis. Layanan ini membuka akses konsultasi bagi masyarakat sekaligus mendorong perhatian terhadap kesehatan mental.
Ketujuh, donor darah. Kegiatan kemanusiaan ini menjadi sarana partisipasi masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan darah bagi pasien yang memerlukan.
Kedelapan, promosi UMKM. Stand usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) disediakan untuk memperkenalkan produk lokal serta mendukung pengembangan usaha masyarakat Bone Bolango.
Kesembilan, program JAKSA SAKTI. Melalui program Sahkan Administrasi Keluarga Tertib dan Integratif, dilakukan penyerahan buku nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) kepada pasangan yang telah mengikuti isbat nikah. Program ini mendukung pemenuhan dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan.
Kesepuluh, program JAKSA AYU. Program Urus Identitas, Dampingi Perwalian, Kawal Pendidikan Anak Yatim Piatu diwujudkan melalui penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada anak-anak yatim piatu yang telah menjalani sidang perwalian. Langkah ini mendukung pemenuhan hak identitas anak dan kepastian administrasi perwalian.
Kesebelas, program JAKSA KOSTAN. Melalui Jaksa Kolaborasi Sertifikat Aset Tanah, dilakukan penyerahan sertifikat tanah milik pemerintah daerah sebagai bagian dari penertiban administrasi dan pengamanan aset agar memiliki kepastian hukum.
Kedua belas, program JADAS. Program Jaksa Peduli Aset mencakup penyerahan kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik pemerintah daerah yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini diarahkan untuk memastikan pemanfaatan aset sesuai ketentuan dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga belas, program JAPRI. Melalui Jaksa Percepat Sertifikat Rumah Ibadah, dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah guna memperkuat kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah serta mengurangi risiko sengketa.
Keempat belas, program JPP. Melalui Jaksa Pelindung Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada desa terbaik dalam kepatuhan ketenagakerjaan. Apresiasi ini diharapkan mendorong peningkatan kepatuhan serta kesadaran terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan upaya menghubungkan pelayanan hukum dengan persoalan yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Selain konsultasi hukum dan edukasi antikorupsi, warga dapat mengakses layanan kesehatan, memperoleh dokumen kependudukan, mengenal produk UMKM lokal, hingga melihat upaya pemerintah daerah dalam menata asetnya.
Program JAKSA SAKTI dan JAKSA AYU, misalnya, menyasar pemenuhan dokumen administrasi keluarga dan identitas anak. Sementara itu, JAKSA KOSTAN, JADAS, dan JAPRI berfokus pada kepastian hukum serta penataan aset milik pemerintah daerah maupun tanah wakaf untuk rumah ibadah.
Di sisi lain, pasar murah, pemeriksaan kesehatan, konsultasi kesehatan jiwa, donor darah, dan promosi UMKM memperluas cakupan kegiatan ke bidang sosial, kesehatan, dan ekonomi.
Feddy berharap Forum Kolaborasi Pelayanan Hukum Keliling dapat terus dikembangkan sebagai sarana koordinasi lintas sektor. Melalui pendekatan tersebut, pelayanan publik diharapkan semakin mudah dijangkau, sementara peran Kejaksaan dalam edukasi hukum, pencegahan persoalan hukum, dan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan dapat dirasakan secara lebih nyata oleh masyarakat. (Firsa/Gopos)








