GOPOS.ID, GORONTALO — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah atas Terbitnya PSAP Nomor 18, PSAP Nomor 19, dan PSAP Nomor 20”, bertempat di RM. Navil, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sekaligus memberikan pedoman kepada entitas akuntansi dan entitas pelaporan dalam penerapan kebijakan serta sistem akuntansi pemerintah daerah sesuai dengan perkembangan standar akuntansi terbaru.
Kepala BKAD Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, S.E., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan akuntansi merupakan landasan penting dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi keuangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, dinamika regulasi dan perubahan standar akuntansi menuntut pemerintah daerah untuk terus mengevaluasi dan menyelaraskan kebijakan yang diterapkan.
Penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2023 diperlukan seiring dengan terbitnya PSAP Nomor 18 tentang Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran, PSAP Nomor 19 tentang Pengaturan Bersama, serta PSAP Nomor 20 tentang Agrikultur.
“Melalui forum FGD ini, kita diharapkan dapat mendiskusikan berbagai kendala dan permasalahan teknis dalam implementasi kebijakan akuntansi, menyamakan persepsi terhadap penerapan standar terbaru, serta menghasilkan rumusan atau kesepakatan bersama yang aplikatif untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” demikian penekanan Kepala BKAD dalam sambutannya.
FGD ini turut menghadirkan narasumber dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo yang memaparkan kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah daerah terkait penerapan ketiga PSAP tersebut. Kegiatan juga melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo sebagai entitas yang terkait langsung dengan pengelolaan data dan informasi keuangan.
Melalui kegiatan ini, BKAD Provinsi Gorontalo berharap terbangun pemahaman yang selaras dalam penerapan kebijakan akuntansi, sehingga proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan FGD dijadwalkan berlangsung selama dua hari, pada 16–17 Oktober 2026, dengan agenda lanjutan berupa paparan internal BKAD mengenai penyesuaian kebijakan dan sistem akuntansi pemerintah daerah. (Putra/Gopos)








