GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat, 2 Oktober 2026, untuk membahas postur Rancangan APBD (RAPBD) 2027 pasca rilis alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Perpres APBN 2027. Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo ini dihadiri Kepala BKAD, Kepala Bappeda, Inspektur, Kabid P2EPD Bappeda, Kabid Anggaran BKAD, Kabid Bapenda, perencana Bappeda, serta pelaksana teknis.
Sekretaris Daerah Bapak Sofian Ibrahim dalam pembukaannya menekankan pentingnya memaksimalkan waktu rapat hari ini sebagai bahan laporan kepada Gubernur guna memperoleh arahan terkait postur APBD 2027. Ia juga meminta agar paparan yang disampaikan dapat menjadi bahan masukan bagi seluruh anggota TAPD untuk dirumuskan menjadi usulan konkret yang akan dimasukkan dalam RAPBD 2027.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo Sukril Gobel memaparkan alokasi TKD 2027 yang tertuang dalam Perpres APBN 2027. Dalam kesempatan itu, BKAD menyampaikan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) Provinsi Gorontalo mengalami penurunan sekitar Rp3 miliar menjadi sekitar Rp787 miliar. Di sisi lain, terdapat opsi pendanaan P3K yang sepenuhnya akan ditanggung Pemerintah Pusat. Meski berpotensi meringankan beban daerah, BKAD mencatat bahwa pada tahap penyusunan RAPBD 2027 saat ini, opsi tersebut belum dapat dijadikan landasan perencanaan. Artinya, RAPBD 2027 harus tetap menyediakan ruang fiskal jika terdapat kewajiban daerah yang muncul di tengah tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo Bapak Wahyudin Katili menyoroti sejumlah program dan kegiatan dalam RKPD yang masih mendapat pendanaan minim. Ia berharap pada tahap pembahasan RAPBD 2027 ini, sub-kegiatan yang terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, dapat memperoleh alokasi penganggaran yang lebih wajar.
Sofian Ibrahim menegaskan bahwa RAPBD 2027 harus diarahkan untuk memperkuat layanan dasar masyarakat dan mendukung program strategis nasional, sejalan dengan arahan kebijakan fiskal daerah yang telah disampaikan sebelumnya. Rapat TAPD ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum pembahasan lebih lanjut dengan Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir penyusunan RAPBD 2027, ungkapnya.
Dengan kondisi DAU yang sedikit menurun dan ketergantungan yang cukup besar pada DAK Nonfisik, TAPD Provinsi Gorontalo dituntut untuk lebih selektif dalam memprioritaskan belanja, memastikan pemenuhan SPM, serta menjaga keberlanjutan fiskal daerah sepanjang tahun 2027, pungkasnya. (Putra/Gopos)








