GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengadakan Rapat Konsultasi dan Klarifikasi draft Surat Keputusan Gubernur mengenai Hasil Evaluasi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-P APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2026, Sabtu 19-9-2026, Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting, melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses evaluasi dan penganggaran daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, menjelaskan bahwa proses konsultasi dan klarifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan penyusunan R-P APBD dilakukan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Evaluasi ini tidak hanya menjadi bagian dari tahapan administratif, tetapi juga menjadi ruang untuk melakukan penyamaan persepsi dan penyempurnaan kebijakan penganggaran daerah,” ujarnya. Ia berharap bahwa hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti dengan tepat, sehingga R-P APBD benar-benar mendukung kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Bapak Sugondo Makmur, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gorontalo, serta Wakil Ketua dan Anggota Tim Evaluator Rancangan APBD Provinsi Gorontalo, Ibu Maya Restusari, SP, MM, yang merupakan Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda.
Dalam sesi konsultasi, beberapa poin hasil evaluasi menjadi perhatian utama untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Pertama, terkait Dana Transfer ke Daerah, penganggaran dalam Rancangan Perubahan APBD harus disesuaikan dengan ketentuan dan regulasi terbaru. Ini termasuk memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pengelolaan Dana Desa.
Kedua, pembahasan mengenai sinkronisasi Cost Sharing sebesar 5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Gorontalo diharapkan dapat melakukan penyesuaian dan sinkronisasi penganggaran untuk mendukung pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota se-Gorontalo.
Ketiga, perhatian juga diberikan kepada klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur, serta penginputan dalam Sistem Informasi Pengelolaan Daerah (SIPD-RI). Pemerintah Kabupaten Gorontalo perlu memastikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rancangan Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD, telah menggunakan klasifikasi dan nomenklatur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Evaluator juga memberikan perhatian terhadap realisasi dan kecukupan anggaran, khususnya dengan memperhatikan realisasi program, kegiatan, dan subkegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini penting untuk menghindari penganggaran kegiatan yang tidak dapat dibayarkan atau berpotensi menjadi kewajiban pada Tahun Anggaran 2026, serta memastikan ketersediaan dan kecukupan alokasi anggaran untuk program dan kegiatan yang telah atau akan dilaksanakan.
Konsultasi dan klarifikasi ini bertujuan untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2026 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, serta dokumen perencanaan lainnya seperti Perubahan RKPD dan RPJMD.
Melalui proses evaluasi dan koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo mendorong agar penyempurnaan dokumen Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo dilakukan dengan cermat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, menjaga disiplin fiskal, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat. (Putra/Gopos)








