No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Staf Eks Direktur RS Ainun Habibie Diberhentikan Sementara

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 18 September 2026
in Gorontalo
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepala Sub Bagian Program dan Evaluasi UPTD RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo mengeluarkan keputusan yang menetapkan pembebasan sementara terhadap Rini Pembengo yang sebelumnya merupakan staf dari Eks Direktur RS Ainun, Fitriyanto Rajak.

Keputusan ini tertanggal 14 September 2026 dandiambil berdasarkan pertimbangan bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dapat mengganggu kelancaran tugas kedinasan.

Keputusan ini merujuk pada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Rini Pembengo sesuai dengan Pasal 3, huruf f, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dapat berakibat pada hukuman disiplin tingkat berat. Dalam proses pengambilan keputusan ini, pihak berwenang juga mempertimbangkan beberapa regulasi yang relevan, termasuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga :  Bawaslu Bone Bolango Kaji Pendaftaran Ishak Ntoma di Partai NasDem

Dalam keputusan tersebut, Rini Pembengo dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan di Sub Bagian Program dan Evaluasi UPTD Dr. RSUD Hasri Ainun Habibie. Meskipun demikian, selama masa pembebasan sementara ini, Rini Pembengo tetap berhak atas hak-hak kepegawaiannya dan diwajibkan untuk tetap masuk kerja. Hal ini menunjukkan bahwa pembebasan yang diberikan bukanlah pembebasan dari kewajiban untuk hadir di tempat kerja.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dengan langkah ini, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu operasional dinas di UPTD RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Wabah Korona Mengganas, Ekonomi Ikut Lemas
Tags: Diberhentikan SementaraEks Staf Direktur Rumah SakitRumah SakitRumah Sakit RS Ainun Habibie
Previous Post

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Rumah Lansia Sebatang Kara di Arjasa usai Program Home Care

Next Post

Lewat “Marijo Bakudapa”, Gopos.id Jembatani Silaturahmi FMS Gorontalo dengan Mahasiswa Baru

Related Posts

Kepala Cabang Astra Daihatsu Gorontalo, Lesly Allen Siahaya (tengah), dan Supervisor Astra Daihatsu Gorontalo, Ahmad (kanan) berpose bersama mitra dan pemateri edukasi penguatan UMKM dalam kegiatan Gebyar Merdeka dan Bazar UMKM Astra Daihatsu Gorontalo, Sabtu (19/9/2026)
Gorontalo

Astra Daihatsu Gorontalo Hadirkan Promo Gebyar Merdeka, Hadiah Mobil dan Saldo Ratusan Juta

Sabtu 19 September 2026
Gorontalo

Kebakaran Lahan di Bondawuna Berhasil Dipadamkan, Tim Gabungan Siaga Cegah Api Meluas

Sabtu 19 September 2026
Gorontalo

Lewat “Marijo Bakudapa”, Gopos.id Jembatani Silaturahmi FMS Gorontalo dengan Mahasiswa Baru

Sabtu 19 September 2026
Gorontalo

Pertamina Blokir Lebih dari 11 Ribu QR Code BBM Subsidi, Ini Sebarannya

Jumat 18 September 2026
Gorontalo

Damkar Bone Bolango Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan 3 Hektare di Bondawuna

Jumat 18 September 2026
Gorontalo

PLN Nusantara Power UP Gorontalo dan Polda Gorontalo Bangun Kolaborasi Berkelanjutan untuk Operasional

Jumat 18 September 2026
Next Post

Lewat "Marijo Bakudapa", Gopos.id Jembatani Silaturahmi FMS Gorontalo dengan Mahasiswa Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Direktur RS Ainun Bantah Selingkuh Bersama Staf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Mantri BRI Pohuwato Dituntut 15 Tahun Penjara Denda Rp200 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Buol Diciduk Polisi Usai Lecehkan Mahasiswi di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Staf Eks Direktur RS Ainun Habibie Diberhentikan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeane Istanti Dalie Ditunjuk sebagai Plh Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.