GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Forum Tata Ruang membahas dua permohonan terkait rencana pembangunan di wilayah Kotamobagu. Pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, Kamis (20/8/2026).
Rapat yang digelar di ruang kerja Sekda itu membahas rencana pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang diajukan Djap Su Cen.
Selain itu, Forum Tata Ruang membahas permohonan kesesuaian tata ruang untuk pembangunan fasilitas olahraga berupa lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur. Permohonan tersebut diajukan Reymond Sanny Wijaya.
Kedua permohonan tersebut masing-masing diterima pada 22 April 2026 dan 4 Agustus 2026. Forum Tata Ruang kemudian melakukan kajian terhadap rencana pemanfaatan ruang di kedua lokasi tersebut.
Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan setiap rencana pembangunan tetap mengacu pada ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kota Kotamobagu.
Sekda Sofyan Mokoginta mengatakan Pemkot Kotamobagu terbuka terhadap pelaku usaha maupun investor yang ingin mengembangkan usahanya di daerah, selama memenuhi seluruh aturan yang ditetapkan.
“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, tentunya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, arahan pada RT/RW, kemudian memenuhi ketentuan perizinan lainnya termasuk Andalalin, AMDAL, serta berdiri di lahan yang tidak bermasalah,” ujar Sofyan.
Ia berharap para investor dapat bersinergi dengan pemerintah daerah sehingga kehadiran investasi turut mendorong pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sofyan menambahkan, dalam proses penataan ruang, Pemkot Kotamobagu saat ini masih berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. (Joe/Gopos)








