GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengumumkan perubahan penting terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Melalui Surat Edaran Bupati Bone Bolango Nomor 800/BUP-BB/06/VIII/287/2026, yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026, kebijakan WFH yang sebelumnya dilaksanakan setiap hari Jumat kini diubah menjadi hari Rabu.
Perubahan ini diambil sebagai langkah penyesuaian pola kerja kedinasan di tengah situasi yang terus berkembang. Dalam surat edaran tersebut, Pemda Bone Bolango menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak berarti ASN bebas dari kewajiban kedinasan. Selama menjalankan tugas dari rumah, ASN tetap diwajibkan untuk mengikuti jam kerja yang telah ditentukan dan melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris DPRD Bone Bolango, Fredi Ahmad, memberikan imbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat DPRD untuk segera menyesuaikan diri dengan perubahan jadwal WFH ini. Ia menegaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, ASN diharapkan tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab kedinasan dengan baik.
“ASN tetap diharapkan menjalankan tugas pokok dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, serta terus meningkatkan etos kerja,” ujar Fredi dalam pernyataannya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemda Bone Bolango dalam memastikan bahwa meskipun ada perubahan dalam pola kerja, kualitas pelayanan publik tetap terjaga.
Perubahan jadwal WFH ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi ASN dalam menjalankan tugas mereka, sekaligus tetap menjaga produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat. ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu di rumah untuk meningkatkan kinerja dan beradaptasi dengan situasi yang ada.
Dengan langkah ini, Pemda Bone Bolango menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan ASN sekaligus komitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun dalam kondisi yang berbeda. Diharapkan seluruh ASN dapat memahami dan melaksanakan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan bersama. (Putra/Gopos)








