GOPOS.ID, JEMBER – Rencana Pemkab Jember mengajukan pinjaman Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.
Pengamat kebijakan publik sekaligus advokat Anasrul menilai skema tersebut dapat menjadi instrumen mempercepat pembangunan daerah.
Menurutnya, penggunaan dana pinjaman diarahkan untuk investasi produktif, bukan membiayai kebutuhan rutin pemerintahan.
“Pinjaman daerah diperbolehkan sepanjang digunakan untuk investasi produktif, mendapat persetujuan DPRD, dan memiliki sumber pembayaran yang jelas,” kata Anasrul, Jumat (14/8/2026).
Rencana pembiayaan itu muncul setelah APBD Jember 2027 diproyeksikan menghadapi defisit sekitar Rp1 triliun.
Pemerintah menyiapkan SiLPA sekitar Rp200 miliar dan pembiayaan melalui pinjaman PT SMI sebesar Rp786,573 miliar.
Anasrul menyebut dana tersebut akan diarahkan ke tiga sektor pembangunan yang dianggap memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Alokasi terbesar mencapai Rp400 miliar untuk menangani sekitar 527,68 kilometer jalan kabupaten yang membutuhkan perbaikan.
Kemudian Rp200 miliar disiapkan membangun penerangan jalan umum di 226 desa dan 22 kelurahan wilayah Jember.
Sementara Rp186,573 miliar lainnya direncanakan mendukung pengembangan RSD dr. Soebandi dan RSD Balung.
Menurut Anasrul, seluruh rencana tersebut berkaitan dengan pembangunan aset jangka panjang, bukan belanja pegawai ataupun perjalanan dinas.
Ia berpandangan mempercepat pembangunan justru berpotensi lebih ekonomis dibanding menunda pekerjaan hingga beberapa tahun.
Perhitungannya menunjukkan biaya konstruksi diperkirakan meningkat sekitar 26,64 persen setiap tahun, sedangkan bunga pinjaman PT SMI sekitar 6 persen.
“Secara ekonomi, biaya penundaan jauh lebih besar dibanding bunga pinjaman,” ujarnya.
Dalam simulasi Anasrul, penundaan pembangunan selama setahun dapat menambah kebutuhan biaya sekitar Rp209 miliar.
Jika pembangunan ditunda dua tahun, kebutuhan anggaran diperkirakan meningkat hingga sekitar Rp474 miliar.
Ia juga menilai kondisi fiskal Jember masih mampu menopang kewajiban pinjaman tersebut.
Rasio cicilan diperkirakan berada pada kisaran 3-4 persen terhadap pendapatan daerah sepanjang 2027-2030.
Angka tersebut disebut masih jauh di bawah batas maksimal 15 persen yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, cicilan untuk pengembangan rumah sakit berpotensi dibantu pendapatan BLUD sehingga tidak seluruh kewajibannya dibebankan kepada APBD.
Anasrul mengakui pembahasan pinjaman dalam KUA-PPAS 2027 mendapat sejumlah kritik dari berbagai pihak di DPRD Jember.
Namun, ia menilai efisiensi anggaran tetap perlu dilakukan meski belum tentu mampu mencukupi seluruh kebutuhan investasi pembangunan.
“Pengawasan berlapis diperlukan agar penggunaan dana tetap akuntabel dan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Pengawasan tersebut, lanjut Anasrul, melibatkan DPRD, Inspektorat, BPK, PT SMI, serta masyarakat melalui keterbukaan informasi.
Dengan mekanisme itu, rencana pinjaman diharapkan tidak sekadar menambah pembiayaan, tetapi menghasilkan pembangunan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi Jember.(kur)







