No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Pohuwato Tahan Tersangka Dugaan Perkosaan, Satu Pelaku Anak Jalani Proses Hukum Khusus

Alexa by Alexa
Selasa 4 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
Tersangka pencabulan saat dilakukan penahanan oleh Polres Pohuwato, Senin (03/08/2026) (Istimewa)

Tersangka pencabulan saat dilakukan penahanan oleh Polres Pohuwato, Senin (03/08/2026) (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial KA (20) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, beberapa waktu lalu.

Penahanan terhadap KA dilakukan pada Senin (3/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan. Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari guna memudahkan penyidik melengkapi berkas perkara.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku peristiwa bermula pada Minggu malam, 2 Agustus 2026, ketika dirinya diajak keluar oleh beberapa kenalan setelah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp. Korban kemudian dijemput dari rumahnya di Kecamatan Buntulia dan dibawa menuju kawasan Pohon Cinta, Marisa.

Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menyebut dirinya diajak mengonsumsi minuman keras (Miras) hingga berada dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah rumah di Kecamatan Marisa.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Limboto Barat, Pengemudi Motor Tewas

Korban mengaku mengalami dugaan persetubuhan secara paksa oleh tersangka KA di dalam kamar rumah ketika berada dalam kondisi mabuk dan tidak berdaya. Selain itu, korban juga melaporkan mengalami dugaan tindakan pencabulan oleh seorang pelaku lain yang masih berstatus anak ABH. 

Berdasarkan laporan korban, dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban mengaku kembali dipaksa melakukan hubungan badan oleh tersangka KA pada pagi harinya, sebelum akhirnya diantar kembali menuju Kecamatan Buntulia.

Setelah tiba di daerah Buntulia korban ditemukan oleh kerabatnya dalam kondisi syok. Sesampainya di rumah, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru yang selanjutnya turut membantu proses pelaporan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melaui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly H. Turangan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Membawa Kabur Pelajar ke Gorontalo, Pemuda Asal Buol Diciduk Polisi

“Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar IPTU Renly, Selasa (04/08/2026).

Selain KA, seorang pelaku lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Karena masih di bawah umur, proses hukumnya dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur mekanisme penanganan perkara pidana terhadap anak.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pohuwato saat ini masih melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Polisi juga memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban maupun hak-hak para pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut, apabila ditemukan fakta atau alat bukti baru,” tutup IPTU Renly (Yusuf/Gopos)

Previous Post

AM Bantah Tudingan PETI, Sebut Tambang Tanoyan Beroperasi di Wilayah Berizin

Next Post

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Command Center

Senin 3 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Pilih Diam Usai Jalani Pemeriksaan Kejati

Senin 3 Agustus 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Pria di Batudaa Pantai Dikeroyok Tiga Remaja hingga Berujung Tewas

Senin 3 Agustus 2026
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr
Hukum & Kriminal

Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru Digeledah Kejagung

Sabtu 1 Agustus 2026
Unit III Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polresn Bone Bolango
Bone Bolango

Dugaan Penyelewengan APBDes Toto Utara 2025 Berujung di Meja Tipidkor

Jumat 31 Juli 2026
Aksi pelaku yang terekam CCTV. (via Istimewa)
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV, Polisi Ringkus Terduga Pencuri HP di Kost Aqsa Pohuwato

Kamis 30 Juli 2026
Next Post

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Kini Lebih Terjangkau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Pilih Diam Usai Jalani Pemeriksaan Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluar dari Jeratan Tunggakan JKN, Warga Jember Rasakan Manfaat Kemudahan Cicilan REHAB 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center: Eks Pj Gubernur Gorontalo Datangi Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.