GOPOS.ID – Pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin membenarkan adanya insiden “powerbank” atau baterei penambah daya terbakar milik salah satu penumpang dalam penerbangan Batik Air nomor ID6143 rute Makassar (UPG) – Jakarta (CKG), Kamis (30/7).
“Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar terjadi powerbank terbakar milik salah satu penumpang dari Bandara Sultan Hasanuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian tersebut terjadi pada saat penerbangan,” kata Pelaksana Tugas Branch Communication & CSR Department Head Bandara Sultan Hasanuddin Taufan Yudhistira dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan kejadian tersebut terjadi saat pesawat sedang dalam penerbangan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian itu terjadi sesaat setelah pesawat mendarat, petugas Aviation Security maskapai langsung melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan penumpang yang bersangkutan kepada petugas Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama.
Proses tersebut juga didampingi petugas Airport Security Bandara Soekarno-Hatta. Menurut dia, selama proses pendampingan dan penanganan berlangsung, operasional bandara tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Dari hasil identifikasi, powerbank yang terbakar diketahui memiliki kapasitas 37 watt-hour (Wh). Kapasitas tersebut masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk dibawa penumpang ke dalam pesawat sesuai ketentuan yang berlaku.
Taufan menyebutkan, aturan mengenai pembawaan powerbank dalam penerbangan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 15 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, powerbank dengan kapasitas di bawah 100 Wh diperbolehkan dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat. Sementara powerbank berkapasitas 100 hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan maskapai melalui pelaporan saat proses “check-in”.
Adapun powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh, atau perangkat yang kapasitasnya tidak diketahui, tidak diperbolehkan dibawa dalam penerbangan. Selain itu, ketentuan juga mengatur bahwa powerbank wajib dibawa sebagai barang kabin dan tidak boleh ditempatkan dalam bagasi tercatat.
Penumpang juga dilarang menggunakan powerbank selama penerbangan, baik untuk mengisi daya perangkat elektronik maupun mengisi ulang powerbank itu sendiri.
Maskapai dan otoritas penerbangan juga membatasi jumlah powerbank yang dapat dibawa penumpang, yakni maksimal dua unit untuk setiap penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Bandara Sultan Hasanuddin mengimbau seluruh penumpang untuk mematuhi aturan keselamatan penerbangan terkait penggunaan dan pembawaan powerbank guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang. (ANTARA)








