No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pendiri Telegram, Pavel Durov, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Admin by Admin
Rabu 29 Juli 2026
in Nasional
0
Pendiri Telegram

Pendiri Telegram

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID –  Pendiri Telegram, Pavel Durov, terancam hukuman penjara jangka panjang hingga seumur hidup jika terbukti bersalah atas tuduhan membantu dan memfasilitasi kegiatan terorisme, demikian pengacara Oleg Zernov kepada kantor berita RIA Novosti, pada Rabu.

Zernov menjelaskan, tindakan menghasut, merekrut, atau melibatkan orang lain dalam tindak pidana terorisme diancam dengan hukuman delapan hingga 15 tahun penjara, atau bahkan penjara seumur hidup.

Sebelumnya pada hari yang sama, Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB) menyatakan bahwa Durov telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional.

Baca Juga :  Pengangguran RI Tembus 7,86 Juta Orang

Durov dijerat Pasal 205.1 Ayat 1.1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Rusia terkait tindakan memfasilitasi terorisme.

Menurut FSB, pihak manajemen Telegram dinilai gagal menghapus saluran, grup obrolan, dan bot yang digunakan oleh badan intelijen Ukraina untuk merencanakan aksi sabotase, serangan teroris di Rusia, pembunuhan massal, hingga penipuan siber.

Rangkaian aksi tersebut dilaporkan menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materi hingga miliaran.

Telegram sendiri merupakan platform pesan instan yang memungkinkan penggunanya bertukar pesan dan file multimedia dalam berbagai format.

Baca Juga :  Tekan Laju Penularan Covid-19 Lewat Kesadaran Patuhi Protokol

Didirikan oleh Durov pada tahun 2013, Telegram kini tercatat memiliki lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan. (ANTARA)

Tags: Pendiri Telegram
Previous Post

Lagi, Polisi Amankan Excavator dan Dua Pelaku PETI di Desa Teratai

Next Post

Menkum Jamin Regulasi Hak Cipta Berimbang Untuk Semua Ekosistem

Related Posts

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam pertemuan dengan Vice President of Government Affairs and Public Policy Google Markham Erickson (kiri) di Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI
Nasional

Menkum Jamin Regulasi Hak Cipta Berimbang Untuk Semua Ekosistem

Rabu 29 Juli 2026
Jansen Henry Kurniawan Ketua DPC GMNI Jakarta Timur
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Tuntas Kematian Pria yang Diduga Penjaga Rumah Eks Jampidsus

Senin 27 Juli 2026
Ilustrasi
Nasional

Polda Metro Selidiki Meninggalnya Pria Bernama Sutrimo

Senin 27 Juli 2026
Nasional

Mahkamah Konstitusi: Sisa Kuota Tetap Aktif dan dapat Digunakan

Kamis 23 Juli 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Nasional

Komisi III DPR Dorong Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Subianto melantik 1.177 perwira TNI dan Polri dalam prosesi upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2026 di pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Nasional

1.177 Perwira TNI-Polri Dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Rabu 22 Juli 2026
Next Post
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) dalam pertemuan dengan Vice President of Government Affairs and Public Policy Google Markham Erickson (kiri) di Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI

Menkum Jamin Regulasi Hak Cipta Berimbang Untuk Semua Ekosistem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ketua DPRD Tegaskan RDP Kades Toto Utara Berjalan Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Amanat-Keadilan DPRD Bone Bolango Beri Catatan Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bone Bolango Tegaskan Isu Sumbangan OPD Tak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zulfikar Usira Pasang Badan Pembangunan UDD di Kabupaten Gorontalo 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.