No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Lagi, Polisi Amankan Excavator dan Dua Pelaku PETI di Desa Teratai

Alexa by Alexa
Rabu 29 Juli 2026
in Gorontalo
0
Proses evakuasi alat berat usai di amankan Polres Pohuwato, Rabu (29/07/2026) (Istimewa)

Proses evakuasi alat berat usai di amankan Polres Pohuwato, Rabu (29/07/2026) (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Rabu (29/7/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal beserta dua orang yang diduga terlibat.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan langsung mendatangi lokasi dan menemukan satu unit excavator merek Sunward yang sedang beroperasi melakukan penambangan emas.

Selain alat berat, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin alkon, karpet penyaring, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT).

Baca Juga :  PETI Marisa Diduga Hidup Lagi, Kapolda Tegaskan “Tak Ada Kompromi” Siapa yang Bermain?

Polisi juga mengamankan dua orang berinisial KR. yang diduga sebagai operator excavator dan FM. yang diduga berperan sebagai pemilik alat sekaligus pemodal kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.

“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten,” ujar Renly.

Baca Juga :  Suami Tikam Istri dan Selingkuhannya di Pohuwato Terancam 20 Tahun Penjara

Saat ini, kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.

Renly juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pohuwato.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, apabila mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)

Tags: ExcavatorPETI PohuwatoPolres Pohuwato
Previous Post

Ketua DPRD Tegaskan RDP Kades Toto Utara Berjalan Sesuai Prosedur

Next Post

Pendiri Telegram, Pavel Durov, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post
Pendiri Telegram

Pendiri Telegram, Pavel Durov, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.