GOPOS.ID, MARISA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Rabu (29/7/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal beserta dua orang yang diduga terlibat.
Penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan langsung mendatangi lokasi dan menemukan satu unit excavator merek Sunward yang sedang beroperasi melakukan penambangan emas.
Selain alat berat, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, di antaranya mesin alkon, karpet penyaring, pipa sambungan, selang gabang, linggis, ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT).
Polisi juga mengamankan dua orang berinisial KR. yang diduga sebagai operator excavator dan FM. yang diduga berperan sebagai pemilik alat sekaligus pemodal kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik PETI yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum terhadap PETI akan terus dilakukan secara konsisten,” ujar Renly.
Saat ini, kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tersebut.
Renly juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pohuwato.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, apabila mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato,” tutup Renly (Yusuf/Gopos)








