No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Suami Tikam Istri dan Selingkuhannya di Pohuwato Terancam 20 Tahun Penjara

Alexa by Alexa
Minggu 14 April 2024
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja. (F. Yusuf/gopos)

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja. (F. Yusuf/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja menyebut tersangka berinisial MAT (30) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat menikam istrinya NL hingga tewas dan seorang lelaki berinisial RS, teman dekat NL, yang masih mendapat perawatan medis di rumah sakit.

“Tersangka MAT dan RS ini sejatinya berteman,” kata Faisal kepada wartawan Gopos.id, Minggu (14/4/2024).

Peristiwa itu bermula ketika MAT yang sedang memasak sempat melihat handphone istrinya NL dan mendapati chat WhatsApp dengan seorang lelaki yang diketahui adalah RS. Saat itu, MAT sempat menanyakan kepada istrinya tentang isi chat tersebut. Pasalnya, sebelumnya tahun 2023 MAT pernah mendapati istrinya menjalin hubungan spesial dengan RS.

Selesai memasak, MAT kemudian masuk ke kamar dan melihat istrinya sudah tertidur. Geram pertanyaannya tidak digubris, MAT pergi ke dapur mengambil pisau dan langsung mencari RS yang tak lain adalah temannya.

Baca Juga :  204 Personel Polres Pohuwato Dites Urine, Begini Hasilnya

Sekitar pukul 18.50 Wita, MAT mendatangi sebuah bengkel yang berada di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, karena biasanya RS diketahui sering nongkrong di bengkel tersebut.

Sesampainya di bengkel, MAT melihat ada beberapa orang yang sedang duduk sambil minum minuman beralkohol. MAT pun bertanya apakah RS berada di tempat tersebut, mereka langsung menjawab orang yang dicari sedang tidur di dalam bengkel.

MAT pun turun dari kendaraan dan langsung mengambil sebuah batu, lalu masuk ke dalam bengkel mendekati RS yang sedang tidur. Saat itu juga MAT memukul RS menggunakan batu sebanyak satu kali mengenai jidat kepala.

Setelah itu MAT mengeluarkan pisau dan menikam RS sebanyak dua kali mengenai bagian perut dan di bagian dada. Saat itu juga beberapa orang yang langsung menahan MAT.

Baca Juga :  Langgar Protkes, Satu Tempat Makan Ditutup Polres Gorontalo Kota

Setelah itu, MAT kemudian pergi dari bengkel dan kembali ke rumahnya. Begitu sampai di rumah, MAT masuk ke kamar menemui istrinya masih tertidur dan langsung menikam NL berulang-ulang kali menggunakan pisau yang dipakai menikam selingkuhannya itu.

“Jadi motif awal diduga terkait masalah asmara, pelaku melihat isi chattingan istrinya dan selingkuhannya,” kata Faisal.

Aksi nekat MAT tersebut mengakibatkan istrinya NL meninggal dunia saat mendapat pertolongan medis di rumah sakit. Sementara RS hingga kini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit yang sama.

Setelah peristiwa penikaman itu, MAT menyerahkan diri ke Polres Pohuwato dan kini kasus itu penanganan Satuan Reskrim Polres Pohuwato.

Saat ini, tersangka MAT dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHP lebih subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.(Yusuf/Gopos)

Tags: Polres PohuwatoSuami Tikam Istri
Previous Post

Membangun dan Mewariskan: Pelajaran dari Fadel Muhammad untuk Pemimpin Masa Depan

Next Post

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Hadiri Perayaan Lebaran Binarundak di Motoboi Besar

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Rumah Jawatan, Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Diperiksa Polisi

Kamis 15 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Hadiri Perayaan Lebaran Binarundak di Motoboi Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.