No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Suami Tikam Istri dan Selingkuhannya di Pohuwato Terancam 20 Tahun Penjara

Alex by Alex
Minggu 14 April 2024
in Hukum & Kriminal
0
Dugaan Pemerkosaan Siswi di Marisa: Korban Diancam Usai Kepergok Bersama Pacar

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja. (F. Yusuf/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja menyebut tersangka berinisial MAT (30) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara akibat menikam istrinya NL hingga tewas dan seorang lelaki berinisial RS, teman dekat NL, yang masih mendapat perawatan medis di rumah sakit.

“Tersangka MAT dan RS ini sejatinya berteman,” kata Faisal kepada wartawan Gopos.id, Minggu (14/4/2024).

Peristiwa itu bermula ketika MAT yang sedang memasak sempat melihat handphone istrinya NL dan mendapati chat WhatsApp dengan seorang lelaki yang diketahui adalah RS. Saat itu, MAT sempat menanyakan kepada istrinya tentang isi chat tersebut. Pasalnya, sebelumnya tahun 2023 MAT pernah mendapati istrinya menjalin hubungan spesial dengan RS.

Selesai memasak, MAT kemudian masuk ke kamar dan melihat istrinya sudah tertidur. Geram pertanyaannya tidak digubris, MAT pergi ke dapur mengambil pisau dan langsung mencari RS yang tak lain adalah temannya.

Baca Juga :  Jemput Roti Berisi Narkoba, Seorang Pemuda Asal Suwawa Timur Dibekuk Polisi

Sekitar pukul 18.50 Wita, MAT mendatangi sebuah bengkel yang berada di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, karena biasanya RS diketahui sering nongkrong di bengkel tersebut.

Sesampainya di bengkel, MAT melihat ada beberapa orang yang sedang duduk sambil minum minuman beralkohol. MAT pun bertanya apakah RS berada di tempat tersebut, mereka langsung menjawab orang yang dicari sedang tidur di dalam bengkel.

MAT pun turun dari kendaraan dan langsung mengambil sebuah batu, lalu masuk ke dalam bengkel mendekati RS yang sedang tidur. Saat itu juga MAT memukul RS menggunakan batu sebanyak satu kali mengenai jidat kepala.

Setelah itu MAT mengeluarkan pisau dan menikam RS sebanyak dua kali mengenai bagian perut dan di bagian dada. Saat itu juga beberapa orang yang langsung menahan MAT.

Baca Juga :  Adhan Dambea Polisikan LSM Sorga atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Setelah itu, MAT kemudian pergi dari bengkel dan kembali ke rumahnya. Begitu sampai di rumah, MAT masuk ke kamar menemui istrinya masih tertidur dan langsung menikam NL berulang-ulang kali menggunakan pisau yang dipakai menikam selingkuhannya itu.

“Jadi motif awal diduga terkait masalah asmara, pelaku melihat isi chattingan istrinya dan selingkuhannya,” kata Faisal.

Aksi nekat MAT tersebut mengakibatkan istrinya NL meninggal dunia saat mendapat pertolongan medis di rumah sakit. Sementara RS hingga kini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit yang sama.

Setelah peristiwa penikaman itu, MAT menyerahkan diri ke Polres Pohuwato dan kini kasus itu penanganan Satuan Reskrim Polres Pohuwato.

Saat ini, tersangka MAT dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHP lebih subs 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling berat 20 tahun penjara.(Yusuf/Gopos)

Tags: Polres PohuwatoSuami Tikam Istri
Previous Post

Membangun dan Mewariskan: Pelajaran dari Fadel Muhammad untuk Pemimpin Masa Depan

Next Post

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Hadiri Perayaan Lebaran Binarundak di Motoboi Besar

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Hadiri Perayaan Lebaran Binarundak di Motoboi Besar

Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani Hadiri Perayaan Lebaran Binarundak di Motoboi Besar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Jaldis Etrip, Inovasi Revitalisasi Sistem Perjalanan Dinas DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.