GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, memunculkan dua versi yang berbeda. Ramla menilai penonaktifan dirinya dipicu karena menolak membatalkan dokumen tanah yang telah ditandatangani, sementara Pemkab Bone Bolango menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengarah pada tiga persoalan serius.
Dalam pernyataan terbuka, Ramla Djafar menyampaikan persoalan bermula saat dirinya dipanggil oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango pada 21 Juli 2026 untuk diminta membatalkan dokumen tanah yang telah ditandatanganinya. Ia mengaku menolak permintaan tersebut karena meyakini dokumen yang ditandatangani sesuai dengan fakta kepemilikan tanah yang diketahuinya.
“Alasan saya menolak karena saya tahu pasti surat yang saya tanda tangani bukan milik daerah. Berdasarkan bukti hibah yang ada, tanah milik daerah hanya sekitar 29 ribu meter persegi, sedangkan yang dimasukkan sebagai aset mencapai lebih dari 80 ribu meter persegi tanpa dokumen yang sah,”ujar Ramla.
Ramla juga mengungkapkan bahwa sehari kemudian dirinya dipanggil oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile dan disebut akan dinonaktifkan apabila tetap tidak bersedia membatalkan dokumen tersebut. Ia menilai penonaktifan yang diterimanya merupakan bentuk ketidakadilan dan tekanan terhadap dirinya karena mempertahankan apa yang diyakininya benar.
Selain itu, Ramla memaparkan sejumlah prestasi yang pernah diraih Desa Toto Utara selama masa kepemimpinannya. Di antaranya Desa Cinta Statistik terbaik tingkat Provinsi Gorontalo, Desa Anti Korupsi, penghargaan Treasury Award dalam pengelolaan keuangan desa, Desa Pangan Aman tingkat nasional, hingga penghargaan Paralegal Justice Award dari Kementerian Hukum dan HAM.
Meski berstatus nonaktif sementara, Ramla menyatakan tetap akan memperjuangkan apa yang menurutnya merupakan hak masyarakat.
Di sisi lain, Kepala Dinas PMD Bone Bolango, Mohammad Rizki Pateda, membantah telah terjadi pengancaman terhadap Kades Toto Utara non aktif tersebut. Ia justru mengungkapkan bahwa telah memberitahukan bahwa terdapat kelalaian terkait penerbitan dokumen surat tanah. Menurutnya, penonaktifan tersebut setelah ditemukannya dugaan tiga persoalan yang menjadi dasar pemerintah daerah mengambil langkah penonaktifan.
Pertama, adanya temuan Inspektorat terkait pengelolaan anggaran desa yang akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh sejak Ramla menjabat sebagai kepala desa.
Kedua, persoalan pertanahan yang disebut terindikasi mengandung dugaan pelanggaran hukum, termasuk adanya dugaan praktik suap yang masih memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Ketiga, adanya dugaan jual beli tanah yang juga menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang tengah didalami pemerintah daerah.
“Hasil pemeriksaan Inspektorat telah ditemukan persoalan dalam pengelolaan APBDes dan akan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bupati juga akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa,” kata Rizki.
Ia menambahkan, Bupati Bone Bolango akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk menentukan langkah lanjutan. Menurut Rizki, Desa Toto Utara selama ini telah ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah daerah tidak memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Seluruh proses dilakukan demi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan desa,” tegasnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap berbagai persoalan tersebut masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan penonaktifan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan, sementara Ramla Djafar menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum untuk memperjuangkan hak dan membuktikan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan. (Indra/Gopos)








