GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo berinisial MR yang kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Mohamad Trizal Entengo mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum pasca ditetapkannya MR dan RPA selaku Kabid Aptika Diskominfotik dijadikan tersangka. Itu pun pendampingan hukum yang dimaksud tergantung kebutuhan ASN yang bersangkutan.
“Nanti kita lihat seperti apa kebutuhan MR dan RPA. Jika mereka tidak punya pengacara maka pemprov siap memberikan pendampingan hukum,” kata Trizal, sebagaimana keterangan tertulis diterima Gopos.id, Kamis (23/7/2026).
Pemprov Gorontalo, lanjut Trizal, juga akan tetap menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang ditangani lembaga Adhyaksa itu.
“Secara prinsip, kami menghormati dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Trizial.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo menetapkan MR sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Command Center di Diskomintofik Provinsi Gorontalo pada sore, hari ini. Beberapa hari sebelumnya, Kejati Gorontalo sudah menahan tiga tersangka lainnya, salah satunya RPA selaku Kabid Aptika Diskominfotik Gorontalo, usai ditetapkan sebagai tersangka.(adm03gopos)








