GOPOS.ID, GORONTALO -Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin mengakui pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer dalam kasus dugaan Korupsi Command Center Video Wall Diskominfo Gorontalo, Kamis (23-7-2026).
Dalam konferensi persnya, Erwin menjelaskan bahwa pada hari ini pihak penyidik berhasil melakukan penahanan terhadap seorang tersangka yakni MR. Tersangka ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo dan terlibat dalam pengadaan command center video tahun 2022.
Kata Erwin, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Erwin bilang, Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan berbagai pihak dalam perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Gorontalo.
Erwin menambahkan bahwa selama proses penyidikan kasus yang melibatkan MR ini mengalami Kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai 1,3 miliar rupiah, angka yang sebelumnya juga telah disampaikan dalam konferensi pers pada hari Senin kemarin.
“Hari ini pihak ketiga telah mengembalikan kerugian negara sebesar 1,3 miliar rupiah,” tegasnya.
Proses pengembalian ini telah dihitung oleh tim penyidik dan akan disetorkan ke kas negara melalui bank yang ditunjuk.
Erwin juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, dan meskipun potensi adanya pihak-pihak lain yang bertanggung jawab mungkin ada, semua keputusan dan tindakan lebih lanjut akan sepenuhnya diserahkan kepada tim penyidik. (Putra/Gopos)







