GOPOS.ID, GORONTALO – Proses penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Command Center Video Wall di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo terus bergulir.
Pada Rabu (23/7/2026), mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo berinisial MR terinformasi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Kedatangan MR berlangsung beberapa hari setelah penyidik Kejati menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati Gorontalo mengenai tujuan kedatangan MR maupun kapasitasnya dalam proses penyidikan. Belum diketahui pula apakah yang bersangkutan hadir sebagai saksi, memenuhi panggilan penyidik, atau dalam kapasitas lainnya.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022. Ketiganya masing-masing berinisial RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ABBA selaku Direktur PT Prio Integrasi Universal, dan HD selaku Direktur Operasional perusahaan tersebut. Ketiga tersangka langsung ditahan usai penetapan status hukum mereka.
Dalam konferensi pers, Kejati menjelaskan proyek tersebut semula dianggarkan sekitar Rp5 miliar melalui APBD Provinsi Gorontalo. Namun berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang menjadi dasar penanganan perkara, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar akibat pelaksanaan proyek tersebut.
Penyidikan perkara ini dinilai masih terus berkembang. Kehadiran mantan pejabat yang pernah memimpin organisasi Diskominfo Provinsi Gorontalo mengindikasikan bahwa penyidik masih mendalami berbagai keterangan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara, termasuk proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
Sampai saat ini, Kejati Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap MR maupun kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru dalam perkara tersebut.(alexgopos)








