No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 1 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar terkait rehabilitasi kolam renang Lombongo, Rabu 1-7-2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan ini telah berlangsung sejak September 2025 dan merupakan tunggakan yang harus diselesaikan.

Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bone Bolango mengumumkan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SU dan HS. SU menjabat sebagai KPA merangkap PPK, sedangkan HS adalah pihak swasta yang bertanggung jawab sebagai penyedia dalam proyek rehabilitasi tersebut.

Baca Juga :  Dikeroyok dan Dipukul Pakai Sekop, Seorang Pemuda di Limboto Barat Tak Sadarkan Diri

Setelah penetapan tersangka, tim kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, dari tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Lapas Kelas 2A Gorontalo. 

“Keduanya dikenakan pasal 603 dan 604 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, serta pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Feddy Hantyo Nugroho menegaskan bahwa tujuan dari tindakan ini bukan hanya untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menegakkan keadilan. Ia menambahkan bahwa banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan setelah pemeriksaan teknis serta perhitungan oleh BPKP, ditemukan kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan Negeri Bone Bolango berharap penyidikan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka
Tags: Kasus KorupsiKejari Bone BolangoKorupsi Rehabilitasi Wisata LombongoWisata Lombongo
Previous Post

Hanura: Di Usia ke-80, Polri Harus Semakin Dicintai Lewat Pelayanan Nyata

Next Post

Harga BBM Nonsubsidi Turun Mulai 1 Juli, Pertamax Turbo hingga Dex Series Lebih Murah

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Harga BBM Nonsubsidi Turun Mulai 1 Juli, Pertamax Turbo hingga Dex Series Lebih Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.