GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar terkait rehabilitasi kolam renang Lombongo, Rabu 1-7-2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan ini telah berlangsung sejak September 2025 dan merupakan tunggakan yang harus diselesaikan.
Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bone Bolango mengumumkan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SU dan HS. SU menjabat sebagai KPA merangkap PPK, sedangkan HS adalah pihak swasta yang bertanggung jawab sebagai penyedia dalam proyek rehabilitasi tersebut.
Setelah penetapan tersangka, tim kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, dari tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Lapas Kelas 2A Gorontalo.Â
“Keduanya dikenakan pasal 603 dan 604 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, serta pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Feddy Hantyo Nugroho menegaskan bahwa tujuan dari tindakan ini bukan hanya untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menegakkan keadilan. Ia menambahkan bahwa banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan setelah pemeriksaan teknis serta perhitungan oleh BPKP, ditemukan kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan Negeri Bone Bolango berharap penyidikan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. (Putra/Gopos)








