No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 1 Juli 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar terkait rehabilitasi kolam renang Lombongo, Rabu 1-7-2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyidikan ini telah berlangsung sejak September 2025 dan merupakan tunggakan yang harus diselesaikan.

Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bone Bolango mengumumkan bahwa mereka telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan dua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial SU dan HS. SU menjabat sebagai KPA merangkap PPK, sedangkan HS adalah pihak swasta yang bertanggung jawab sebagai penyedia dalam proyek rehabilitasi tersebut.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Hamim Pou Resmi Kenakan Baju Tahanan Kejaksaan

Setelah penetapan tersangka, tim kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, dari tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026, di Lapas Kelas 2A Gorontalo. 

“Keduanya dikenakan pasal 603 dan 604 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023, serta pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Feddy Hantyo Nugroho menegaskan bahwa tujuan dari tindakan ini bukan hanya untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menegakkan keadilan. Ia menambahkan bahwa banyak kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan setelah pemeriksaan teknis serta perhitungan oleh BPKP, ditemukan kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan Negeri Bone Bolango berharap penyidikan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Bukan Tindak Pidana, PN Gorontalo Vonis Lepas Terdakwa Penggelapan Kaos 2.000 Pcs
Tags: Kasus KorupsiKejari Bone BolangoKorupsi Rehabilitasi Wisata LombongoWisata Lombongo
Previous Post

Hanura: Di Usia ke-80, Polri Harus Semakin Dicintai Lewat Pelayanan Nyata

Next Post

Harga BBM Nonsubsidi Turun Mulai 1 Juli, Pertamax Turbo hingga Dex Series Lebih Murah

Related Posts

Hukum & Kriminal

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Rabu 26 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post

Harga BBM Nonsubsidi Turun Mulai 1 Juli, Pertamax Turbo hingga Dex Series Lebih Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswi Meninggal di kos-kosan Diduga Punya Riwayat Penyakit Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik Calon Mahasiswa, Desil 1–4 Berpeluang Kuliah dengan KIP di UNBITA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Japan.nus-Ehime Siap Alih Teknologi Kelola Limbah dan Persampahan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Kos-kosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.