GOPOS.ID, GORONTALO – Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Nada Hiola mendapat perhatian. Pihak terdakwa menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan karena dinilai belum melihat perkara secara utuh, termasuk latar belakang hubungan para pihak dan kondisi anak yang lahir dari hubungan tersebut.
Perkara ini bermula dari laporan istri Yasin Yusuf, yang menyebut merasa terancam melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh terdakwa. Namun, pihak terdakwa menjelaskan bahwa pesan tersebut bukan bermaksud mengancam, melainkan untuk menyampaikan informasi mengenai hubungan antara Nada Hiola dan Yasin Yusuf yang disebut telah berlangsung melalui pernikahan siri dan telah dikaruniai seorang anak.
Dalam keterangannya, terdakwa menyebut tujuan komunikasi itu agar pihak istri mengetahui kondisi sebenarnya dan dapat mengambil keputusan terkait rumah tangganya. Pihak terdakwa juga mengungkapkan bahwa Nada Hiola sebelumnya telah berupaya mengakhiri hubungan tersebut, namun mengaku mendapat tekanan untuk tetap menjalani hubungan.
Pihak terdakwa turut mempertanyakan mengapa proses hukum hanya berujung kepada Nada Hiola, sementara hubungan tersebut disebut melibatkan dua pihak. Mereka menilai persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk bagaimana awal mula hubungan tersebut terjadi.
Selain itu, pihak terdakwa menyoroti kondisi anak yang saat ini masih berusia sekitar satu tahun dan masih dalam pengasuhan Nada Hiola. Mereka menilai hukuman penjara yang dijalani terdakwa akan berdampak terhadap proses tumbuh kembang anak.
Dalam proses persidangan, pihak terdakwa juga menyampaikan sejumlah catatan, termasuk terkait pemeriksaan yang dinilai memberikan tekanan kepada terdakwa. Namun, hal tersebut merupakan pandangan dari pihak terdakwa.
Pihak terdakwa juga menyoroti barang bukti berupa dua unit telepon seluler iPhone yang disebut memuat komunikasi antara Nada Hiola dan Yasin Yusuf. Menurut mereka, bukti tersebut dapat memberikan gambaran lebih lengkap terkait konteks hubungan yang terjadi.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena menyangkut persoalan relasi pribadi, posisi perempuan dalam hubungan yang kompleks, serta kepentingan anak yang lahir dari hubungan tersebut.
Pihak terdakwa menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku. (Rama/Gopos)







