GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu mengingatkan seluruh sangadi agar menjalankan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan. Kelalaian dalam pelaporan dan administrasi pemerintahan desa dapat berujung pada sanksi hingga pemberhentian dari jabatan.

Dalam arahannya, Sahaya menegaskan bahwa sangadi bukan hanya memiliki kewenangan, tetapi juga wajib melaksanakan pelaporan, menjaga koordinasi pemerintahan, serta menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, kewajiban seperti penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes), laporan akhir masa jabatan, dan transparansi pengelolaan keuangan desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jangan mengabaikan kewajiban administrasi dan pelaporan karena undang-undang telah mengatur sanksinya secara jelas,” tegas Sahaya.
Selain membahas tata kelola pemerintahan desa, rapat tersebut juga mengevaluasi capaian penerimaan pajak daerah serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Joe/Gopos)








