GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Piket Perwira Pengawas dan Pelayanan Masyarakat (Pamapta) Polresta Gorontalo Kota menunjukkan kesiapsiagaannya dalam merespons aduan masyarakat. Pada Senin (1/6/2026) siang, tim langsung diterjunkan ke lokasi setelah menerima laporan adanya dugaan praktik perjudian melalui layanan darurat Call Center 110 Polri.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Operator Call Center 110 pada Pukul 12:08 WITA, di lokasi sekitar kawasan Jembatan Puncur dengan laporan dugaan adanya aktivitas perjudian. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin aktif dalam melaporkan kejadian yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti instruksi dari Call Center 110, Ipda Zafri Sidik Mile selaku Pamapta 2 Polresta Gorontalo Kota bersama piket fungsi segera bergerak menuju lokasi yang diinformasikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan mengambil tindakan kepolisian yang diperlukan. Tim Pamapta bertindak cepat untuk menanggapi laporan ini, yang mencerminkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gorontalo.
Setibanya di area Jembatan Puncur, tim Pamapta mendapati bahwa lokasi yang dimaksud oleh pelapor adalah sebuah tempat penyewaan meja biliar. Petugas langsung melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar area tersebut. Namun, para terduga pelaku yang dilaporkan melakukan praktik perjudian sudah tidak berada di lokasi kejadian. Meskipun tidak ditemukan pelaku pada saat itu, tim Pamapta tetap mengambil langkah preventif.
Petugas memanggil pemilik tempat usaha biliar tersebut dan memberikan imbauan serta teguran lisan yang tegas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik tempat memahami pentingnya menjaga usaha mereka agar tidak terlibat dalam praktik perjudian yang ilegal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari perjudian.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan sesuai dengan catatan permintaan dari Operator 110, personel yang turun ke TKP telah didata. Seluruh rangkaian kegiatan pengecekan lokasi, interogasi awal, hingga pemberian imbauan kepada pemilik tempat juga telah didokumentasikan secara sah menggunakan Timestamp Camera. Dokumentasi ini penting sebagai bukti bahwa tindakan yang diambil oleh tim Pamapta sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kegiatan respons aduan masyarakat ini berjalan dengan aman dan terkendali. Polresta Gorontalo Kota mengapresiasi keaktifan masyarakat, yang berani melapor dan memanfaatkan layanan Call Center 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan lingkungan yang aman dan nyaman dapat terjaga, serta praktik perjudian dapat diminimalisir di wilayah Gorontalo. (Putra/Gopos)








