GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR sebagai bagian dari tahapan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan revisi RTRW Kota Kotamobagu guna memastikan penataan ruang daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, menjelaskan bahwa penandatanganan berita acara verifikasi tersebut menandai selesainya proses penanganan IPPR di Kota Kotamobagu.
“Dengan ditandatanganinya berita acara verifikasi penanganan IPPR ini, maka IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan clean and clear,” ujar Claudy.
Ia mengatakan, verifikasi penanganan IPPR merupakan salah satu syarat wajib dalam tahapan revisi RTRW. Proses tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan ruang di daerah telah sesuai dengan regulasi dan kebijakan tata ruang nasional.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui dalam proses revisi RTRW Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Penandatanganan berita acara tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang ATR/BPN Agus Sutanto, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, serta Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu Noval Manoppo.
Selain itu, hadir pula sejumlah pejabat teknis lainnya, di antaranya Kasubid PHPSPR Wilayah III Agus Sutrisno, Ketua Tim Itsari Wigati, PIC Arizal Putra, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Erwin Pasambuna, serta Kepala Badan Kesbangpol Refly Mokoginta.
Dengan selesainya tahapan verifikasi penanganan IPPR tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu semakin memperkuat dasar penyusunan revisi RTRW yang diharapkan mampu mendukung arah pembangunan daerah secara terencana, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan tata ruang nasional. **








