GOPOS.ID, GORUT – Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, Sri Fenty N. Sagaf, memberikan klarifikasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengenai realisasi pembayaran transportasi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada sejumlah puskesmas di Gorontalo Utara tahun anggaran 2024.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia menjelaskan bahwa angka Rp6.986.023.739 yang tercatat dalam hasil pemeriksaan BPK RI merupakan total anggaran transportasi program BOK seluruh puskesmas di Kabupaten Gorontalo Utara selama tahun 2024, termasuk anggaran operasional pelayanan kesehatan di Puskesmas Monano.
Menurutnya, anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pelayanan kesehatan lapangan seperti kunjungan desa, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, imunisasi, Pemberian Makanan Tambahan (PMT), serta program pelayanan kesehatan lainnya yang dilaksanakan oleh puskesmas untuk mencapai target SPM dan program prioritas pemerintah pusat hingga daerah.
Ia mengatakan, temuan yang dicatat dalam hasil pemeriksaan BPK – RI berkaitan dengan mekanisme administrasi pertanggungjawaban biaya transportasi, khususnya terkait bukti riil perjalanan seperti struk BBM maupun kuitansi dari media transportasi yg digunakan seperti bentor dan ojek motor, dan perahu.
Selain itu, dalam proses pemeriksaan, pihak puskesmas juga diminta menyampaikan peta wilayah sebagai bagian dari verifikasi status kawasan terpencil yang menjadi dasar pembiayaan transportasi pelayanan kesehatan.
Menurutnya, klasifikasi wilayah dalam ketentuan Kementerian Kesehatan menjadi dasar penentuan pembiayaan transportasi program kesehatan di lapangan.
Ia menjelaskan, apabila suatu wilayah tidak masuk kategori terpencil namun menggunakan standar pembiayaan wilayah terpencil, maka hal tersebut dapat menyebabkan kelebihan pembayaran.
“Kalau wilayah itu tidak masuk kategori terpencil tetapi menggunakan pembiayaan wilayah terpencil, maka bisa terjadi kelebihan pembayaran,” ujarnya Sabtu (16/05/2026).
Karena itu, kata dia, verifikasi peta wilayah dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara klasifikasi wilayah pelayanan kesehatan dengan mekanisme pembiayaan transportasi yang digunakan.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dijalani sejumlah puskesmas, termasuk Puskesmas Monano, tidak terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terkait penggunaan dana BOK tahun 2024 sehubungan dengan temuan administrasi 6.9 M
“Temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui perbaikan administrasi pertanggungjawaban transportasi pada masing-masing puskesmas sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI pada tahun 2025,” jelasnya.(*)








