GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di kawasan Jalan Kartini, Rabu (8/4/2026). Langkah tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik pungutan parkir ilegal yang dinilai meresahkan.
Penertiban dilakukan oleh petugas Dishub bersama tim gabungan dari unsur kepolisian dan TNI dengan menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi parkir tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, beberapa jukir yang tidak memiliki identitas maupun izin operasional diberikan pembinaan dan peringatan tegas.
Kepala Dinas Perhubungan Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi, mengaku geram dengan aktivitas para jukir ilegal yang terus kembali beroperasi meski sudah beberapa kali dilakukan penertiban.
“Beberapa kali kami turun bersama petugas Dishub, namun saat kami pulang para tukang parkir ilegal itu kembali lagi. Kami akan membahas persoalan ini lebih detail untuk mencari langkah menghentikan aktivitas mereka,” ujar Tungkagi.
Ia menegaskan, pihaknya akan segera menggelar rapat koordinasi lintas instansi bersama Satlantas dan Reskrim Polres Kotamobagu guna memperkuat langkah penindakan terhadap praktik parkir ilegal tersebut.
“Nanti kami akan mengundang Satlantas dan Reskrim Polres Kotamobagu untuk membahas persoalan ini. Karena perkara tukang parkir ilegal masuk dalam pidana pungli, maka kami perlu melibatkan Reskrim agar para pelaku bisa diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, keresahan masyarakat terkait keberadaan jukir liar terus bermunculan. Salah satu warga mengaku merasa dirugikan karena harus membayar parkir dua kali saat berbelanja di kawasan pusat pertokoan.
“Ini sangat meresahkan. Kami sudah membayar retribusi parkir di pos saat masuk pusat pertokoan, tetapi masih dipaksa membayar lagi kepada jukir ilegal di depan toko. Kondisi ini membuat masyarakat tidak nyaman,” ungkap seorang warga.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penertiban tersebut dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus menekan praktik pungutan liar di kawasan pusat aktivitas ekonomi. **








